- YouTube
Memang Boleh dan Sah Wudhunya kalau Tangan Dimasukkan ke Dalam Gayung? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya, Katanya…
Jadi, selama air dalam gayung tidak digunakan untuk membasuh yang wajib, maka tidak menjadi musta'mal.
Contohnya, apabila air dalam gayung diambil menggunakan tangan, itu tidak menjadi musta'mal, sebab niatnya untuk mengambil air, bukan membasuh tangan.
"Maka selama air tidak digunakan untuk membasuh yang wajib, maka itu tidak dianggap musta'mal. Contoh, ada gayung kecil lalu Anda ciduk dengan tangan Anda, nggak musta'mal itu," kata Buya Yahya.
Adapun air yang menjadi musta'mal yaitu air yang menetes setelah membasuh bagian tubuh dalam berwudhu.
"Kita Ambil air dengan tangan kita, lalu kita wudhu, yang musta'mal yang menetes," kata Buya Yahya.
Hal itu juga berlaku saat mandi wajib atau mandi besar.
Jika diniatkan untuk mengambil air, maka tidak menjadi musta'mal, namun jika sudah diniatkan untuk mandi besar, ketika tangan masuk ke dalam air, maka air tersebut menjadi musta'mal.
"Kalau ada air sedikit dan mau mandi besar, mandi besar kan yang harus dibasuh sekujur tubuh. Kalau Anda ada air sedikit, Anda sentuh dengan handuk gini tidak salah. Anda masukkan kain tidak masalah. Tapi, air ini akan menjadi musta'mal jika waktu Anda mau mandi besar, niat begini, 'Aku niat mandi besar' lalu Anda masukkan jemari, musta'mal," terang Buya Yahya.
"Sama di saat Anda wudhu. Jika memasukkan tangan dengan niat membasuh tangan, itu musta'mal. Cuman kalau Anda niatnya untuk mengambil air, itu namanya i'tiraf," lanjut Buya Yahya.
Apabila niatnya bukan untuk mensucikan tangan, tapi untuk mengambil air, hal itu diperkenankan.
"Tapi kalau Anda tidak niat membasuh tangan, Anda aduk-aduk airnya tidak akan menjadi musta'mal," kata Buya Yahya.
(adk)