news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya ungkap sikap seseorang saat baru shalat sunnah 1 rakaat terdengar iqamat.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Tim tvOnenews

Lagi Shalat Sunnah Baru 1 Rakaat Tiba-tiba Terdengar Iqamat, Terus atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan Sebaiknya...

Buya Yahya menjelaskan sikap seseorang saat shalat sunnah baru 1 rakaat langsung terdengar iqamat tanda ibadah fardhu' dimulai. Mari simak tanggapannya di sini.
Jumat, 19 Juli 2024 - 04:55 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Shalat sunnah berfungsi untuk meningkatkan amal dan menutupi segala kekurangan selama di hidupnya.

Dalil Al-Quran berdasarkan dari Surah Hud ayat 114 mengenai anjuran shalat sunnah peringatan dalam menggugurkan dosa, Allah SWT berfirman:

وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ الَّيْلِ ۗاِنَّ الْحَسَنٰتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّاٰتِۗ ذٰلِكَ ذِكْرٰى لِلذّٰكِرِيْنَ

Wa aqimis-salaata tarafayin-nahaari wa zulafam minal-lail, innal-hasanaati yuzhibnas-sayyi'aat, zaalika zikraa liz-zaakiriin.

Artinya: "Dirikanlah shalat pada kedua ujung hari (pagi dan petang) dan pada bagian-bagian malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik menghapus kesalahan-kesalahan. Itu adalah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah)." (QS. Hud, 11:114)


Ilustrasi sujud saat shalat sunnah. (Freepik)

Meski shalat sunnah bersifat tidak wajib ada banyak orang yang menyempatkan untuk mengerjakannya sebelum memulai ibadah fardhunya.

Di tengah seseorang baru mengerjakan shalat sunnah satu rakaat tiba-tiba muazin mengumandangkan iqamat membuat ibadah sunnahnya dibatalkan.

Bagaimana cara seseorang menyikapi shalat sunnah tiba-tiba terdengar iqamat? Apakah batal atau tetap diteruskan? Buya Yahya menjelaskan kasus ini.

Buya Yahya menerangkan hal ini agar dijadikan ilmu pengetahuan dan tidak menyepelekan shalat sunnahnya saat berada di situasi terdengar iqamat.

tvOnenews.com mengutip dari tayangan kanal YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (19/7/2024), Buya Yahya menerangkan amalan shalat sunnah.

Mulanya Buya Yahya mendapatkan sebuah pertanyaan dari salah satu jemaah perempuannya terkait sikap ketika shalat sunnah tiba-tiba sudah masuk iqamat.

Seseorang baru mengerjakan shalat sunnah satu rakaat kala muazin telah memutuskan untuk iqamat.

"Kalau saya itu ikut jemaah kemudian shalat sudah dimulai, saya baru itu masuk, terus ikut shalat sunnah dulu," jelas salah satu jemaahnya kepada Buya Yahya.

"Baru satu rakaat tapi itu shalat wajibnya sudah mulai," lanjut jemaah itu.

Banyak yang berasumsi kalau ibadah sunnahnya harus dibatalkan agar mengejar keutamaan shalat fardhu' berjamaah.

Terutama bagi yang mengikuti shalat fardhu' berjamaah di masjid mempunyai keutamaan sangat dahsyat.

"Apakah harus dibatalkan atau gimana tuh Buya?," tanya jemaah itu.

Buya Yahya pun turut merespons dari pertanyaan tersebut karena dianggap sangat menarik dan bisa menjadi acuan bagi setiap Muslim.

Buya Yahya menilai bahwa, hukum shalat sunnah baru satu rakaat maka boleh dibatalkan.

"Shalat sunnah itu kalau dibatalkan di tengah jalan itu boleh," ungkap Buya Yahya.

Meski begitu, ia menjelaskan anjuran ibadah sunnahnya dibatalkan menjadi rancu karena pada dasarnya shalat ini untuk menambah amalan dan pahala.

"Akan tapi apakah dianjurkan di saat seperti itu?," tanya Buya.

Pria bernama asli KH. Yahya Zainul Ma'arif itu memaparkan bahwa, shalat sunnah bisa dibatalkan tetapi tidak untuk fardhunya sangat dilarang untuk batal.

Hal ini mengingat shalat fardhu' sudah menjadi kewajiban setiap Muslim untuk menghadap kepada Allah SWT.

"Kalau shalat fardhu tidak boleh dibatalkan," tegasnya.

Sebaliknya, seseorang boleh membatalkan shalat sunnah jika dalam keadaan terdesak mengharuskan urusan lain harus diselesaikan.

"Kalau shalat sunnah itu boleh secara umum dibatalkan karena uzur ada sesuatu misalnya boleh dibatalkan, anaknya menangis dan sebagainya," jelasnya.

Kemudian, ia berpendapat jika seseorang ada di posisi sedang shalat sunnah tiba-tiba iqamat maka harus tetap dilanjutkan ibadah sunnahnya.

"Tapi di saat Anda ingin melakukan shalat berjamaah dan Anda tidak menduga iqamat mau diberdirikan, kemudian Anda melakukan shalat sunnah ternyata baru dapat satu rakaat iqamat," terangnya.

"Maka itu dianjurkan untuk tidak dibatalkan, maka anda sempurnakan shalat sunnah Anda," sambungnya.

Ia menyarankan dalam memenuhi kesempurnaan sunnahnya maka bisa dilakukan dengan cepat.

"Tapi bagi yang terlanjur shalat sunnah Allahu Akbar sudah memulai, kemudian kok iqamat atau shalat didirikan maka Anda tinggal mempercepat saja shalat sunnahnya ambil wajib-wajib saja dalam bacaan Fatihah tok rukuk, sujud," bebernya.

"Yang penting sah selesai bisa mengejar shalat fardhunya dengan berjamaah seperti itu," tambahnya.

Meski demikian, ia tidak mempersoalkan jika seseorang tetap ingin membatalkan ibadah sunnahnya.

Ia pun tetap menyarankan shalat sunnah dilanjut demi penyempurnaan amalannya.

"Dan dianjurkan untuk tidak dibatalkan biar pun seandainya dibatalkan juga boleh, tapi bukan dianjurkan karena Anda sudah masuk kesunnahan maka hendaknya Anda sempurnakan," tuturnya.

"Apalagi nanti karena mazhab lain, mazhab Imam Abu Hanifah, shalat sunnah apa pun sunnah kalau sudah dimulai menjadi wajib disempurnakan," sambungnya.

Namun, ia mengingatkan apabila iqamat sudah berkumandang maka dilarang untuk memulai shalat sunnah.

"Yang menjadi tidak dianjurkan itu adalah sudah tahu iqamat, Anda shalat sunah Pasti karena jarang ngaji iya kan," katanya.

Pengasuh Ponpes Al Bahjah, Cirebon itu mengambil contoh seseorang yang mengejar keutamaan shalat qabliyah subuh tetapi sudah iqamat.

"Sudah qamat baru shalat sunnah, lah ini alasannya apa? Saya dengar hadis keutamaannya shalat qabliyah subuh, sehingga saya shalat dulu ngaji," imbuhnya.

Menurutnya, seseorang harus mendahulukan shalat berjamaah dibandingkan qabliyah atau sunnah fajar.

Ia tidak mempermasalahkan shalat qabliyah subuh dikerjakan setelah ikut fardhu' berjamaah.

"Shalat Subuh berjamaah baru shalat qabliyah subuhnya dilakukan setelah Subuh," ucapnya.

Anjuran qabliyah atau sunnah fajar setelah shalat Subuh berdasarkan hadits diriwayatkan oleh sahabat Qais RA, begini bunyinya:

خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الصُّبْحَ، ثُمَّ انْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَنِي أُصَلِّي، فَقَالَ: مَهْلاً يَا قَيْسُ، أَصَلاَتَانِ مَعًا، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي لَمْ أَكُنْ رَكَعْتُ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ، قَالَ: فَلاَ إِذَنْ.

Artinya: "Suatu ketika Rasulullah SAW keluar (untuk shalat berjamaah), maka dikumandangkanlah iqamah shalat, lantas aku shalat Subuh bersama beliau, kemudian ketika Nabi SAW selesai dari shalat, beliau mendapatiku hendak mengerjakan shalat, maka beliau bersabda, "sebentar wahai Qais, apakah ada dua shalat yang dikerjakan secara bersamaan?" Maka aku menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku belum mengerjakan shalat dua rakaat sunnah fajar, lantas beliau bersabda, 'Kalau begitu tidak mengapa." (HR. At-Tirmidzi)

Dari hadits tersebut membuktikan iqamat tanda ibadah selain shalat fardhu' tidak bisa dikerjakan lagi.

Pria usia 50 tahun itu menyampaikan alasan shalat berjamaah dikejar agar seseorang mendapat keutamaan saat melakukan takbiratul ihram.

"Kalau sudah qamat ditegakkan Anda jangan melakukan shalat sunnah karena Anda hendaknya bisa mengejar Takbiratul Ihram ya keutamaannya di situ," tandasnya.

Kesimpulan: Shalat sunnah tetap berlanjut meski iqamat ibadah fardhu sudah terdengar dan dilarang untuk memulainya saat sudah iqamat.

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:44
02:34
01:28
01:14
01:19
01:41

Viral