news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ustaz Adi Hidayat.
Sumber :
  • Istimewa/Tangkapan Layar dari Kanal YouTube Adi Hidayat Official

Hukum Mengelap Wajah Pakai Handuk Setelah Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Menjelaskan, Menurut Dalil dan Hadits Kebiasaan itu Ternyata…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum kebiasaan mengeringkan wajah dengan handuk atau kain setelah berwudhu. Berdasarkan hadits dan dalil, ternyata hal itu...
Selasa, 17 September 2024 - 18:45 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Sebagian orang masih ragu terkait hukum mengelap wajah dengan handuk setelah wudhu. Ustaz Adi Hidayat memaparkan penjelasan berdasarkan hadits dan dalil berdasarkan syariat Islam.

Wudhu merupakan salah satu bentuk thaharah atau bersuci dari hadas dan najis yang menempel. Dalam praktiknya, seseorang harus membasuh beberapa bagian seperti, tangan, wajah, dan kaki.

Biasanya, setelah membasuh beberapa bagian tubuh tersebut masih menyisakan air yang menetes-netes dan terkadang membuat sebagian orang merasa tidak nyaman hingga memutuskan untuk mengelapnya dengan handuk.

Namun, mengenai hal tersebut masih terjadi beberapa perdebatan. Sebagian orang meyakini bahwa setelah wudhu sebaiknya tidak dilap dan sebagian lainnya mempercayai bahwa itu diperbolehkan.

Lantas, bagaimanakah jawaban dari dai dan pakar ilmu fiqih, Adi Hidayat? Simak pemaparannya dalam artikel di bawah.

Penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat mengenai hukum mengelap wajah dengan handuk untuk mengeringkan air wudhu

Melansir kanal YouTube Adi Hidayat Official, ada seorang jamaah yang bertanya pada sang dai mengenai hukum mengelap wajah dengan handuk setelah wudhu. Dalam kesempatan tersebut, ustadz Adi Hidayat menjawab,

"Tidak apa-apa. Gak ada Masalah, hal yang dikerjakan sebelum dan setelahnya itu tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan," tuturnya.

Beliau juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan setelah berwudhu itu hanya akan berdampak pada sah atau tidaknya wudhu, bukan batal atau tidaknya.

Sementara itu, mengelap atau mengusap air wudhu dengan handuk atau lap tidak termasuk hal-hal yang membatalkan wudhu.

Ustaz Adi Hidayat juga memaparkan beberapa dasar hukum mengenai hukum mengelap air wudhu dari tubuh.

Tindakan ini termasuk mubah (boleh), selama tidak ada keyakinan tertentu yang menjadikannya bagian dari ibadah itu sendiri.

Misalnya, dalam beberapa kondisi ketika seseorang harus menghadiri sebuah acara pasca melaksanakan salat, maka tidak ada salahnya untuk mengelap bagian tubuh yang basah.

Hal tersebut dilakukan agar bisa lebih nyaman serta bisa menghadiri acara dengan tampilan yang lebih baik dan sopan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral