- Kolase tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official & iStockPhoto
Walau Doa Setelah Shalat Tahajud sampai Menangis Malah Hajat Masih Tak Didengar, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Penyebabnya
Artinya: "Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang Aku, sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kebenaran." (QS. Al-Baqarah, 2:186)
Pendakwah karismatik lulusan S2 di UIN Bandung itu mengungkapkan doa pada waktu shalat Tahajud tidak kunjung diijabah diterangkan dalam dalil di atas maupun hadits riwayatnya Rasulullah SAW.
Ustaz Adi Hidayat menyebutkan apabila seseorang masih dalam kondisi haram dijamin doanya tidak terkabul.
Menurutnya, kondisi haram seseorang sangat berpengaruh pada pengabulan hajatnya dilantunkan saat berdoa kepada Allah SWT.
Ia merincikan kondisi haram tersebut meliputi pakaian, makanan, minuman, serta benda-benda yang dikenakan seorang mukmin.
"Ini sebelum berdoa pastikan dulu itu halal pastikan baik. Jadi jangan sampai misalnya Antum berdoa sudah menangis tersedu-sedu disebut nama Allah Asmaul Husna dipanjatkan di pertengahan malam," jelasnya.
"Tapi pakaiannya haram, makanannya haram, yang dikenakannya haram, sajadahnya haram bagaimana bisa dijawab itu," tandasnya.
Hal tersebut menjadi salah satu penjelasan dari hadits riwayat dalam Al-Arba'in An'Nawawiyah Nomor ke-10 terkait kondisi haram berpengaruh pada terkabulnya doa, begini bunyinya:
نْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ومشربه حرام وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ.