- Tangkapan Layar/YouTube Syafiq Riza Basalamah
Ternyata Bantuan Nafkah yang Diberikan Istri Bisa Ditagih Sebagai Utang ke Suami, Begini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah
Jakarta, tvOnenews.com - Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan bahwa nafkah bantuan yang diberikan istri bisa ditagih sebagai utang suami di kemudian hari.
Dalam Islam, nafkah adalah kewajiban seorang suami. Namun pada kenyataannya ada istri yang membantu suami dalam memberikan nafkah keluarga.
Hal ini dalam Islam boleh saja. Namun tidak wajib dan disebut dengan sedekah.
Namun ternyata kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah, nafkah bantuan yang diberikan istri boleh saja dianggap utang yang kemudian nanti akan ditagih kepada suaminya.
“Jika dalam rumah tangga, istri yang keluarkan nafkah artinya listrik istri yang bayar, misalnya, kontrak rumah ia yang bayar,” ujar Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
“Jika ia (istri) memasukan itu ke utang suami, dia itung semua lalu ingin menagih ke suami saat suaminya sudah kaya atau mampu itu boleh,” sambungnya.
Nafkah yang menjadi kewajiban suami itu termasuk tempat tinggal, makanan, pakaian, dan kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk kesejahteraan anak dan istrinya.
Memberikan nafkah adalah bagian dari tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh suami.
Maka nafkah adalah salah satu bentuk ibadah serta bukti tanggung jawab dan kasih sayang seorang suami terhadap keluarga.
Oleh karena itulah, Ustaz Syafiq Riza Basalamah mengatakan bahwa nafkah bantuan istri boleh ditagih sebagai utang suami di kemudian hari.
Hal ini kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah karena nafkah itu adalah kewajiban suami.
“Itu kewajiban suami, sekolah anak dan lainnya,” katanya.
“Jika dihitung boleh karena bisa jadi suami sedang miskin, boleh jadi besok kaya,” lanjut Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Adapun dalil tentang kewajiban suami memberikan nafkah adalah sebagai berikut.
Surah At Talaq Ayat 7
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ