- Istockphoto
Tolong Mulai Sekarang Jangan Pelihara Kucing Meski Bulu-bulunya Bagus, Tingkahnya Lucu dan Menggemaskan, Ustaz Khalid Basalamah Bilang itu karena...
Namun, kucing adalah pengecualian karena masih diperbolehkan untuk dipelihara meskipun tidak boleh diperjualbelikan.
“Semua yang bertaring, seperti anjing, harimau, dan ular, tidak boleh dipelihara dan haram dimakan dagingnya. Kalau kucing, boleh dipelihara tetapi tidak boleh diperjualbelikan,” jelasnya.
Ustaz Khalid juga menyarankan agar kucing yang sudah dipelihara sebaiknya dilepas ke luar rumah agar tidak kembali lagi.
Meskipun sulit melepaskan hewan peliharaan yang telah dirawat lama, ia menegaskan bahwa kucing tetap aman di luar karena merupakan makhluk yang dilindungi oleh Allah SWT.
Kucing diketahui memiliki najis hissi, yaitu najis yang terdapat pada air kencing dan kotorannya. Ustaz Khalid menegaskan bahwa hal ini dapat membahayakan kebersihan rumah.
“Karena memang berbahaya, kencingnya najis, hewan-hewan bertaring yang dilarang dimakan itu semuanya najis,” katanya.
Lantas bagaimana pandangan Islam tentang memelihara kucing, apakah dibolehkan?
Sejarah Islam mencatat perhatian khusus terhadap kucing. Selain kisah Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
"Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Sesungguhnya kucing itu termasuk hewan yang berkeliling di tengah-tengah kalian." (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Hadis ini menegaskan bahwa kucing secara umum tidak dianggap najis kecuali air kencing dan kotorannya. Dengan demikian, memelihara kucing diperbolehkan selama kebersihan rumah tetap terjaga.
Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami aturan agama mengenai hewan peliharaan.
Memelihara kucing dengan memperhatikan kebersihan dan kesehatan tidak hanya menjaga kenyamanan lingkungan tetapi juga menunjukkan tanggung jawab atas makhluk Allah SWT. (udn)