news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ustaz Khalid Basalamah.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official

Tahajud Setelah Shalat Tarawih yang Ditutup Witir Sebenarnya Boleh atau Tidak? Hukumnya Kata Ustaz Khalid Basalamah...

Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan hukum pelaksanaan shalat Tahajud di bulan Ramadhan, apabila sebelumnya sudah mengerjakan Tarawih ditutup 3 rakaat Witir.
Kamis, 27 Februari 2025 - 03:17 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Umat Muslim mengerjakan Tahajud namun sebelumnya telah menunaikan shalat Tarawih dan Witir, ciri-ciri orang yang meningkatkan keimanan kepada Allah SWT di bulan Ramadhan.

Tak jarang, umat Muslim setelah mengerjakan shalat Tarawih dan Witir mengisi Tahajud, dengan dalil tidak ingin membuang kesempatannya memperoleh banyak pahala.

Ustaz Khalid Basalamah menguraikan kondisi setelah shalat Tarawih dan menutupi dengan Witir, kemudian Tahajud di sepertiga malam menimbulkan perdepatan terkait hukumnya.

"Pendapat pertama mengatakan tidak ada lagi Tahajud setelah Tarawih, karena Tarawih adalah qiyamnya Ramadhan sama dengan Tahajud hanya dimajukan," ujar Ustaz Khalid Basalamah dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube SYIFA.TV, Kamis (27/2/2025).

Pendapat ini mengarahkan seolah-olah shalat Tarawih diibaratkan seperti Tahajud, meskipun sifatnya adalah ibadah sunnah di bulan Ramadhan.

Mengapa Shalat Tarawih Mengandung Tahajud?

Ilustrasi shalat Tarawih di masjid selama malam-malam Ramadhan
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Dalam pendapat ini, Ustaz Khalid Basalamah menyebutkan Tarawih akan memudahkan yang ingin Tahajud, sehingga tidak perlu rela bangun tidur atau menahan kantuknya selama bulan Ramadhan.

"Agar minimal umat Islam pernah Tahajud setahun sekali bagi yang tidak pernah Tahajud, dimajukan waktunya dan dimudahkan," tutur dia.

Berdasarkan prinsip, sebenarnya Tarawih dan Tahajud adalah sama-sama bagian shalat Qiyamul Lail. Waktu yang membedakannya hanya terletak di bulan Ramadhan.

Prinsip pertama ini mengingatkan salah satu penjelasan termaktub dalam hadis riwayat Rasulullah SAW. Pemaparannya melalui redaksi Imam Bukhari dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'Anha.

Hadis tentang Rakaat Shalat Tarawih Ditutup Witir

Ilustrasi shalat Witir setelah Tarawih
Sumber :
  • Pinterest

 

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hadis riwayat dari Aisyah RA menyebutkan, Rasulullah SAW selama malam bulan Ramadhan, beliau tidak pernah meningkatkan jumlah 11 rakaat shalat sunnah malam.

Namun berbeda dengan hadis lainnya. Pendakwah asal Makassar ini menyebutkan ada yang menjelaskan, setidaknya Rasulullah SAW pernah mengerjakan 13 rakaat, karena ditutup lima rakaat Witir.

Rasulullah SAW menunaikan shalat sunnah malam 13 rakaat tidak sekadar selama bulan Ramadhan saja, tetapi juga berlaku di bulan lainnya.

Hadis riwayat lainnya, kata dia, shalat sunnah malam boleh melampaui 13 rakaat dari redaksi hadis Imam Al Bukhari, bahkan bisa mencapai 23 rakaat dari kisah Umar Bin Khattab RA.

Shalat Sunnah Malam Tidak Boleh Lebih dari 23 Rakaat

Ilustrasi Shalat Tahajud.
Sumber :
  • Pixabay

 

"Makanya Umar bin Khattab RA, menambah mengerjakan (shalat Tarawih) hingga 23 rakaat," terangnya.

"Ulama hadis mengatakan seseorang yang ingin melakukan shalat malam atau Tarawih, maka dianjurkan tidak melebihi Umar bin Khattab 23 rakaat," sambungnya menjelaskan.

Dikutip dari laman Humas Dinas Dayah Aceh, jumlah 23 rakaat ini berhubungan dengan asal-usul pelaksanaan shalat Tarawih bisa 20 rakaat diriwayatkan oleh Yazin bin Ruman, begini bunyinya:

: عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ قَالَ: كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِي زَمَنِ عُمَرَرضي الله عنه فِي رَمَضَانَ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَةً

Artinya: "Dari Yazid bin Ruman telah berkata, 'Manusia senantiasa melaksanakan shalat pada masa Umar radliyallahu ‘anh di bulan Ramadhan sebanyak 23 rakaat (20 rakaat Tarawih, disambung 3 rakaat Witir)." (HR. Malik)

Hukum Shalat Tahajud Boleh Setelah Tarawih tapi Tidak Witir Lagi

Ilustrasi shalat Tahajud
Sumber :
  • Istimewa

 

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan alasan hadis dari Aisyah RA menyebutkan Rasulullah SAW mengerjakan Tarawih hanya belasan rakaat, karena beliau ingin mengerjakan sunnah Qiyamul Lail.

"Sebenarnya itu bukan bid'ah, karena beliau mengetahui bahwa ada hadis Bukhari lain ada shalat malam dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat tanpa ada batasnya," paparnya.

"Terlebih lagi ketika Aisyah RA mengatakan ‘setau saya di Ramadhan dan di luar Ramadhan (Rasul) tidak pernah mengerjakan 11 atau 13 rakaat'," sambungnya.

Ustaz Khalid Basalamah menegaskan, pendapat para ulama lebih condong pada hadis riwayat dari Aisyah RA, karena Rasulullah SAW ingin menghidupkan ibadah di rumah melalui Tahajud.

Namun begitu, setelah shalat Tahajud tidak lagi mengisi sunnah penutup ibadah malam, karena Witir tak boleh dikerjakan sebanyak dua kali.

"Jadi, kalau sudah Witir di penutup shalat Tarawih, tidak usah lagi shalat Witir setelah shalat Tahajud," tukasnya.

Kesimpulan: Syaratnya masih boleh dengan catatan saat shalat Tarawih ditutupi Witir tidak lebih dari 23 rakaat, namun tak perlu lagi mengisi sunnah Witirnya seusai Tahajud.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
01:11
00:57
01:39
01:00
01:34

Viral