- Istimewa
Bila Orang Meninggal di Bulan Ramadhan, Siapa yang Membayar Zakat Fitrah-nya? Begini Hukumnya dalam Islam
tvOnenews.com - Setiap orang tidak ada yang mengetahui kapan ajalnya akan tiba. Tak jarang mendengar seseorang meninggal di bulan Ramadhan.
Namun, pada bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah menjadi sebuah amalan untuk mensucikan diri dari harta yang bukan miliknya, sekaligus sebagai bentuk kepedulian kepada sesama umat manusia.
Lantas, bagaimana hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan? Apakah tetap wajib bayar zakat fitrah?
Pada satu ceramahnya, Buya Yahya mengungkapkan hukum zakat fitrah bagi seseorang yang meninggal di bulan Ramadhan.
Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadhan
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, tidak ada yang mengetahui kapan datangnya maut, hal itu merupakan rahasia Allah SWT.
Meski di bulan Ramadhan, maut pun tetap bisa datang menghampiri.
Lalu, bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan, apakah tetap wajib membayar zakat fitrah?
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Berdasarkan madzhab Syafi'i, orang yang telah meninggal tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah.
"Kalau meninggal dunia di bulan puasa, itu enggak wajib bayar zakat fitrah dalam madzhab Syafi'i," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Selama orang tersebut tidak menemui Ramadhan dan hari raya, maka tak ada kewajiban zakat fitrah bagi dirinya.
"Sebab seseorang wajib bayar zakat fitrah itu kalau menemui ramadhan dan hari Raya," jelas Buya Yahya.
Jika ada orang yang hidup selama Ramadhan, kemudian meninggal pada di malam takbiran maka masih memiliki kewajiban untuk zakat fitrah.
Akan tetapi jika meninggal di bulan Ramadhan sebelum malam takbiran, maka ia tak wajib zakat fitrah.
"Habis adzan magrib takbiran meninggal wajib dikeluarkan zakat fitrah karena dia menemui hari raya, menemui Ramadhan," ujarnya.
Maka dari itu, ahli waris tidak wajib membayarkan zakat fitrah milik orang yang meninggal di bulan Ramadhan sebelum malam takbiran.
"Kalau meninggalnya di bulan ramadhan tidak wajib di bayarkan zakat fitrah," tandasnya. (far/kmr)