news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Mata Elang (Matel) atau Debt Collector.
Sumber :
  • Wildan Mustofa/tvOnenews

Boleh atau Tidak Bekerja Sebagai Debt Collector Menurut Hukum Islam? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum bekerja sebagai debt collector dalam Islam. Boleh jika tanpa riba, tapi haram jika terlibat transaksi bunga.
Jumat, 12 Desember 2025 - 17:34 WIB
Reporter:
Editor :

Menurutnya, pekerja di perusahaan yang transaksinya berbasis riba, termasuk bagian penagihan atau debt collector juga bisa ikut terlibat dalam dosa riba, sebab mereka membantu menjalankan sistem tersebut.

Oleh karena itu, UAS mengimbau umat Muslim untuk berhati-hati dalam memilih pekerjaan dan memastikan sumber penghasilan berasal dari hal yang halal.

Dalam pandangan Islam, profesi penagih utang sebenarnya diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang baik, adil, dan tidak melanggar syariat.

Jika penagihan dilakukan atas dasar akad yang halal seperti jual beli dengan sistem cicilan tanpa bunga, maka tidak ada masalah secara hukum Islam.

Akan tetapi, jika penagihan dilakukan pada transaksi yang mengandung bunga atau unsur riba, maka pekerja tersebut turut menanggung dosanya. (adk)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
01:30
03:26
01:09
03:47
02:01

Viral