- Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
Bagaimana Hukumnya Shalat Tapi Menahan Kencing atau BAB? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
tvOnenews.com - Banyak orang yang mungkin pernah mengalami situasi ketika sedang melaksanakan shalat, tetapi tiba-tiba merasa ingin buang air kecil atau besar.
Ada yang memilih tetap melanjutkan shalat agar tidak ketinggalan waktu atau jamaah, namun ada pula yang menundanya untuk ke kamar mandi terlebih dahulu.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum shalat sambil menahan kencing atau BAB? Apakah shalatnya tetap sah atau tidak?
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa menahan buang air saat hendak shalat termasuk hal yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.
Hal ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga berkaitan dengan kekhusyukan dan keabsahan shalat itu sendiri.
“Tidak boleh menahan buang air besar dan buang air kecil kalau salat, dilarang Nabi SAW. Nabi melarang seseorang menahan kebutuhannya pada saat mau salat, termasuk buang angin. Gak boleh ditahan. Antum selesaikan dulu,” ujar Ustaz Khalid Basalamah dalam salah satu ceramahnya.
Menurutnya, seseorang wajib menunaikan hajatnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat agar ibadahnya tidak terganggu.
Sebab, ketika seseorang menahan kencing atau buang air besar, fokus dan kekhusyukan akan hilang.
Tubuh terasa tidak nyaman, pikiran terpecah, dan sulit untuk menghadirkan hati kepada Allah SWT selama shalat.
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak boleh seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing dan buang air besar.” (HR. Muslim no. 560)
Hadis ini menjelaskan bahwa menahan buang air dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan dalam shalat, yang merupakan salah satu aspek penting agar ibadah diterima oleh Allah SWT.
Ustaz Khalid juga menambahkan bahwa menyelesaikan hajat sebelum shalat tidak menghilangkan pahala Jumat bagi laki-laki yang datang ke masjid.
Ia mencontohkan, jika seseorang sudah datang ke masjid untuk shalat Jumat lalu merasa ingin buang air besar saat iqamah dikumandangkan, maka ia boleh pergi ke kamar mandi terlebih dahulu.
“Ulama mengatakan, tetap mendapatkan pahala Jumat bagi seseorang yang datang Jumat, kemudian pada saat iqomah shalat dia rasa mau buang air besar lalu dia ke WC. Kemudian dia kembali sudah salam, tetap dia shalat zuhur tapi dia mendapatkan fadhilah shalat Jumat karena punya uzur syar’i,” jelasnya.