- dok.ilustrasi pixabay
Begini Adab Pinjam Uang dalam Islam
Jakarta, tvOnenews.com- Ketika seseorang sedang dilanda kesulitan, membutuhkan dana seringkali memutuskan untuk pinjam uang.
Ternyata dalam Islam, juga ada cara pinjam uang yang dianjurkan. Seperti yang pernah disampaikan Pendakwah Indonesia, Buya Yahya.
Mengutip dari ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan, soal adab pinjam uang dalam Islam. Meminjam uang dalam kehidupan sehari-hari itu biasa dilakukan.
- YouTube Al Bahjah TV
Namun dalam meminta bantuan tersebut. Katanya seringkali peminjam melupakan adab atau cara pinjam uang yang diajarkan dalam Islam.
Buya mengingatkan orang yang berutang (Peminjam) harus berkomitmen untuk mengembalikan uang orang lain, yang dipinjam.
"Kalau Anda pinjam uang, bagaimana tradisi ajaran meminjam? Kamu yang serius untuk bisa membayarnya tepat waktu, lalu tulis hitam di atas putih," katanya.
"kemudian jangan terbesit di hati untuk lari dari utang. Ingat, siapapun yang ngutang lalu dia ingin lari, langsung sempitkan rezekinya," jelas Buya Yahya, dikutip dari YouTubenya, Sabtu (31/1).
Lebih lanjut, Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainyl Ma’arif alias Buya Yahya juga mengingatkan agar tidak melupakan ibadahnya.
- dok.ilustrasi pixabay
Sebab memohon pertolongan kepada Allah SWT itu diutamakan. Tidak hanya kepada manusia.
"Allah jadikan manusia di kiri kananmu agar kalian saling membutuhkan, tapi yang penting adalah di saat kamu membutuhkan kepada manusia jangan lupa puasanya (ibadahnya)," ucap Buya Yahya.
Sebagaimana, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik kamu adalah ia yang terbaik pembayaran utangnya." (HR Muttafaq ‘alaih).
Kedua Pihak harus Jaga Adab
Sehubungan dengan pinjam uang, ternyata juga ada ada bagi pemberi utang. Buya Yahya mengingatkan pihak Peminjam juga harus sadar diri.
Seperti adab yang pinjam, bisa mengembalikan utang sesuai waktunya. Sebaiknya juga lebih baik jangan sampai jatuh tempo.
Sementara pemberi pinjaman, tidak diperbolehkan adanya riba, dari pemberi utang ke peminjam. Sebab kata Buya hukumnya haram.
"Kalau ada yang pinjam uang kepada Anda, jangan kau cekik dengan tambahan-tambahan. Namanya riba, haram hukumnya,” tegasnya.
“Kalau Anda ingin nolong, nolong serius. Jika memang ia tidak mampu, Anda tidak boleh memaksanya. Bahkan, Anda wajib memberikan tempo," pesan Buya Yahya.(klw)
waallahualam