news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah.
Sumber :
  • dok.PLN

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Kamis, 5 Februari 2026 - 00:14 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam hal ini sertifikat tanah yang tidak diperbarui bisa menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Sementara Hak Barat (Eigendom ,dll) tanahnya bisa dikuasai negara, secara tak langsung anda bukan menjadi pemilik yang sah.

Apabila mengutip dalam ceramahnya Ustaz Khalid Basalamah mengetahui kepemilikan tanah itu penting. Sebab jika kita memindahkan patokan tanah atau mengambil hak orang lain dalam Islam dosa. 

Sebagaimana disampaikan dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: 

"Siapa yang mengubah patokan tanah, maka dia akan dibebankan sejumlah tanah itu seukuran tanah itu, Ditambah 7 lapis ke dalam tanah, kemudian dipikulkan di pundaknya pada hari kiamat." 

"Ini sebelum di neraka, siksaan di Mahsyar. Sebagaimana disebutkan dalam hadist," katanya dikutip dari YouTube tanya jawab Islam, Kamis (5/2).

Sementara penjelasan lainnya dari Pendakwah Indonesia, Buya Yahya mempertegas soal mengelola lahan atau tanah Pemerintah atau milik negara diperbolehkan asal mendapatkan izin.

Sebab tanpa izin, tidak adanya perlindungan bagi si pengelola, yang dimaksud jika ada masyarakat menggunakan lahan Pemerintah.

Dalam hal ini pemiliknya Pemerintah bukan perorangan. "Segala sesuatu yang dimiliki pemerintah, itu milik bersama fasilitas milik kita bersama. Kita bisa memanfaatkannya tentunya dengan catatan," tegasnya dikutip dari YouTube Al Bahjah Tv.

"Diizinkan, apakah diwakili kepala desa atau sebagainya. Izin ini yang menjadikannya semua halal jika tidak, maka akan terjadi pertikaian dan permusuhan," pesan Buya untuk masyarakat.

Kendatinya, ayo segera urus Surat Tanah anda, ikuti aturan atau proses administrasi pemerintah yang berlaku agar aman dan jelas Hak Kepemilikan Tanahnya.

Wallahualam 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral