news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jangan Lagi Korek Telinga saat Puasa Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan ini Sebelum Menyesal.
Sumber :
  • dok.ilustrasi shutterstock

Jangan Lagi Korek Telinga saat Puasa Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan ini Sebelum Menyesal

Kita sudah memasuki bulan ramadhan 2026. Namun ada kebiasaan sehari-hari perlu dipertimbangkan, seperti korek telinga
Rabu, 18 Februari 2026 - 02:53 WIB
Reporter:
Editor :

Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits sebagai berikut: ‎ـ (فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث 

Artinya: “Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakkan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits,” (klw)

waallahulam

   

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
08:11
03:01
01:30
04:46
05:55

Viral