- Istimewa
Penderita Asam Lambung Menahun Tak Sanggup Puasa, Bolehkah Diganti dengan Bayar Fidyah?
tvOnenews.com - Setiap Ramadhan, tidak sedikit umat Muslim yang dihadapkan pada dilema kesehatan saat menjalankan ibadah puasa.
Salah satunya adalah penderita asam lambung menahun yang kerap mengalami kekambuhan ketika perut kosong dalam waktu lama.
Kondisi ini seringkali membuat seseorang ragu, apakah tetap harus memaksakan diri berpuasa atau justru boleh menggantinya dengan fidyah?
Pertanyaan semacam ini sebenarnya cukup sering muncul di tengah masyarakat.
Apalagi bagi mereka yang sudah bertahun-tahun mengalami gangguan lambung hingga merasa tidak sanggup menahan puasa seharian penuh.
Lantas, bagaimana pandangan Islam dalam menyikapi kondisi tersebut?
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa hal pertama yang perlu dipahami adalah status seseorang yang sedang sakit.
"Pertama yang harus dipahami, Anda itu sakit, maka Anda tidak wajib berpuasa. Ketika Anda tidak berpuasa, Anda tidak perlu merasa berdosa," ujar Buya Yahya, dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV.
Artinya, seseorang yang benar-benar memiliki kondisi medis tertentu seperti asam lambung kronis tidak perlu memaksakan diri untuk tetap berpuasa apabila hal tersebut justru membahayakan kesehatannya.
Terkait dengan kewajiban membayar fidyah, beliau menegaskan bahwa keputusan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
"Kemudian membayar fidyah, itu Anda yang lebih tahu," lanjutnya.
- Istimewa/istockphoto.com
Secara umum, fidyah memang diperuntukkan bagi golongan tertentu yang tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memiliki kesempatan untuk menggantinya di kemudian hari.
Buya Yahya memberikan contoh, salah satunya adalah orang tua renta yang sudah lemah dan tidak sanggup berpuasa, maka boleh membayar fidyah.
"Jadi yang wajib membayar fidyah itu di antaranya orang tua yang lemah yang tidak berpuasa, dan sekaligus hari itu juga saat dia tidak berpuasa, dia membayar fidyah," ujarnya.
Hal ini berlaku karena kondisi fisik lansia yang tidak memungkinkan untuk kembali kuat di masa mendatang.
"Membayar fidyah ini karena orang tua ini nggak akan bisa muda lagi untuk mengqadha," tambahnya.
Berbeda dengan seseorang yang masih memiliki harapan sembuh melalui pengobatan medis. Dalam kondisi tersebut, kewajiban fidyah belum berlaku.
"Kalau masih muda, lalu ada harapan sembuh karena pengobatan, nggak perlu bayar fidyah," kata Buya Yahya.
"Catat aja utang Anda," lanjutnya.
Namun jika berdasarkan keterangan dokter penyakit yang diderita tidak memiliki peluang untuk sembuh, maka fidyah dapat menjadi pengganti puasa.
"Kecuali menurut dokter tidak ada harapan sembuh. Makanya yang kedua yang membayar fidyah adalah orang sakit yang tidak ada harapan sembuh medis," terang Buya Yahya.
Dalam situasi seperti itu, seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
"Di saat seperti itu boleh berbuka puasa, setelah itu ganti setiap hari dengan fidyah," sambungnya.
Meski demikian, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa fidyah bukanlah pilihan bagi mereka yang sebenarnya mampu berpuasa namun memilih untuk tidak melaksanakannya.
"Maka nggak boleh orang kaya yang malas puasa, akhirnya milih bayar fidyah saja," pungkasnya.
Dengan memahami ketentuan ini, penderita asam lambung menahun diharapkan dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai kondisi kesehatannya.
Islam memberikan keringanan bagi yang benar-benar memiliki uzur, namun tetap menjaga agar ibadah puasa tidak ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat. (gwn)