- Pexels/Thirdman
Sudah Dengar Adzan Subuh tapi Masih Minum, Sahkah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya
tvOnenews.com - Pertanyaan seputar sah atau tidaknya puasa sering kali muncul di bulan Ramadhan, terutama terkait waktu imsak dan adzan Subuh.
Salah satu kondisi yang kerap terjadi adalah ketika seseorang masih sempat minum atau makan padahal adzan Subuh terdengar.
Lantas, bagaimana hukumnya?
Dalam salah satu kajian, Buya Yahya menegaskan bahwa adzan Subuh menjadi penanda berakhirnya waktu sahur.
Ketika seseorang sudah mengetahui masuknya waktu Subuh, maka tidak diperbolehkan lagi makan ataupun minum.
“Karena Anda mendengar adzan masih minum, maka puasa Anda tidak sah. Sebab kapan Anda tahu waktu Subuh tiba, nggak boleh makan dan minum lagi,” jelas Buya Yahya, dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV.
- Pexels/Thirdman
Ia juga meluruskan pemahaman sebagian orang yang mengaitkan hal tersebut dengan hadits yang menyebutkan kebolehan makan dan minum saat adzan.
Menurutnya, yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah adzan pertama, bukan adzan Subuh.
Buya Yahya menjelaskan bahwa pada zaman Rasulullah SAW terdapat dua adzan. Adzan pertama berfungsi sebagai pengingat, sementara adzan kedua menandakan telah masuk waktu Subuh.
“Jika pernah mendengar hadits ‘jika terdengar adzan, makanlah dan minumlah’, itu yang dimaksud adalah adzan yang pertama. Di zaman Rasulullah SAW ada dua tukang adzan. Adzan yang pertama boleh makan minum, kalau adzan yang kedua tidak boleh,” ujar Buya Yahya.
“Adzan yang kedua sudah masuk Subuh maka tidak boleh makan minum,” lanjutnya.
Lalu bagaimana jika seseorang terlanjur minum setelah adzan Subuh?
- iStockPhoto
Buya Yahya menyebut puasa pada hari itu tidak sah. Meski demikian, orang tersebut tetap wajib menahan diri seperti orang yang berpuasa.
“Kalau Anda masih minum, maka tidak sah puasa Anda. Tapi, biarpun tidak sah, wajib bagi Anda untuk menahan diri dari tidak makan dan minum. Anda harus berperan seperti orang yang berpuasa,” kata Buya Yahya.
Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadhan.
Walaupun tidak tercatat sebagai puasa yang sah, menahan diri tetap memiliki nilai di sisi Allah.