- Ilustrasi AI/ChatGPT
Daging Kurban Dimasak dan Dimakan Bersama oleh Panitia, Memangnya Boleh? Begini Penjelasan Buya Yahya
tvOnenews.com - Perayaan Idul Adha 1447 H tahun 2026 sudah di depan mata. Menjelang hari raya kurban, berbagai pertanyaan seputar pembagian hingga pengolahan daging kurban kembali ramai dibahas masyarakat.
Salah satu yang sering menjadi perbincangan adalah boleh atau tidaknya panitia kurban memasak serta memakan daging kurban.
Dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, panitia biasanya membantu mulai dari proses penyembelihan, pencacahan daging, hingga pembagian kepada masyarakat.
Tidak jarang, sebagian daging kemudian dimasak untuk disantap bersama para panitia. Lalu bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?
- Ilustrasi AI Gemini
Buya Yahya pernah memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa panitia tidak diperbolehkan mengambil daging kurban sebelum dibagikan apabila dianggap sebagai upah atau gaji panitia.
"Mengambil daging kurban sebelum dibagi, itu tidak diperkenankan. Itu seolah-olah sebagai gaji panitia, itu tidak benar," ujar Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Namun, Buya Yahya menjelaskan ada kondisi tertentu yang memperbolehkan panitia menikmati daging kurban bersama-sama.
Hal itu bisa dilakukan apabila sebagian daging memang sudah diperkirakan menjadi jatah panitia lalu dimasak untuk dimakan bersama.
"Jadi, boleh dipotong diperkirakan jatahnya dia, lalu dikumpulkan dimakan bersama suka-suka," ujarnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku apabila daging diberikan langsung oleh orang yang berkurban, khususnya dalam kurban sunnah.
- Ilustrasi AI/ChatGPT
Dalam kondisi itu, pemilik kurban memiliki hak untuk mengambil sebagian daging kurbannya.
"Daging kurban boleh dimasak dan dimakan oleh panitia jika yang memberikan adalah orang yang berkurban atau disebut kurban sunnah," ucap Buya Yahya.
"Sebab kalau kurban sunnah boleh dia mengambil. Sampai sepertiga pun boleh," lanjutnya.
Orang yang berkurban juga diperbolehkan mengambil sebagian daging untuk kebutuhan pribadi maupun diberikan kepada anak-anaknya.
Bahkan, pemilik kurban dapat menyerahkan sebagian daging kepada panitia untuk dimakan bersama.
Akan tetapi, jika seluruh hewan kurban sudah diserahkan kepada panitia untuk dibagikan kepada masyarakat, maka panitia tidak boleh mengambil sendiri tanpa izin dari pemilik kurban.
"Jadi kalau kurban sunnah, boleh yang punya kurban mengambil termasuk untuk anak-anaknya atau diambil khusus untuk dibagi-bagi," kata Buya Yahya.
"Tapi jika Anda sebagai wakil, kok main comot sendiri, tidak dibenarkan itu," lanjutnya.
Buya Yahya juga mengingatkan pentingnya menjaga kejujuran dalam pelaksanaan kurban.
Menurutnya, tindakan tidak amanah bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam pengelolaan hewan kurban.
Ia menegaskan bahwa korupsi bukan hanya dilakukan oleh pejabat, tetapi juga bisa terjadi dalam urusan pembagian daging kurban apabila tidak dijalankan secara jujur dan sesuai aturan syariat. (gwn)