news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kurban idul adha.
Sumber :
  • Ilustrasi Baznas

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Merujuk buku Fiqih Praktis Ibadah Kurban karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa disamaratakan.
Selasa, 26 Mei 2026 - 20:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Masuk bulan Zulhijah, umat Islam di seluruh dunia mulai sibuk menyiapkan diri untuk menunaikan ibadah kurban. Menariknya, antusiasme masyarakat tidak hanya terbatas pada berkurban untuk diri sendiri atau anggota keluarga yang masih ada di dunia.

Sebagian di antara mereka banyak yang memikirkan keluarga yang telah wafat. Kerinduan yang mendalam mendorong mereka untuk menyalurkan pahala ibadah kurban dengan cara berkurban atas nama orang-orang yang telah meninggal dunia. Namun, bagaimanakah sebenarnya pandangan fikih Islam tentang persoalan ini?

Merujuk buku Fiqih Praktis Ibadah Kurban karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa disamaratakan. Kita harus melihatnya secara saksama melalui tiga kondisi atau keadaan, antara lain:

1. Boleh, Bila Menyertakan Almarhum Bersama Keluarga yang Masih Hidup

Pada prinsipnya, syariat kurban ditujukan bagi mereka yang masih menjalani kehidupan di dunia. Meski demikian, jika kamu berniat berkurban untuk diri sendiri dan seluruh keluarga, lalu menyertakan anggota keluarga yang sudah wafat ke dalam niat tersebut, maka hal ini hukumnya sah dan dibolehkan.

Sebagai contoh, kepala keluarga menyembelih satu ekor kambing atau ikut patungan sapi dengan niat: “Kurban ini untuk saya dan keluarga saya (termasuk kakek/nenek/orang tua yang sudah meninggal)”. Praktik ini memiliki landasan kuat dari tindakan Rasulullah Saw Saat hendak menyembelih hewan kurbannya, beliau berdoa:

…بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ

“Bismillah, ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”
(HR Muslim no 1967)

Dalam doa tersebut, cakupan keluarga dan umat Nabi Muhammad Saw tentu saja melibatkan mereka yang masih hidup maupun yang sudah wafat.

2. Hendaknya Ditinggalkan Jika Mengkhususkan Kurban Hanya untuk Orang yang Sudah Wafat

Kondisi kedua adalah ketika seseorang membeli hewan kurban dan meniatkannya secara sepihak atau mandiri khusus untuk orang yang sudah wafat, tanpa melibatkan orang yang masih hidup. Misalnya, seorang anak membeli seekor kambing dan meniatkannya 100 persen hanya untuk almarhum ayahnya, sementara si anak sendiri belum berkurban tahun itu.

Kondisi seperti ini dinilai kurang tepat dan sebaiknya dihindari. Alasan utamanya karena Rasulullah Saw maupun para sahabat generasi awal tidak pernah mencontohkan ibadah kurban yang dikhususkan secara mandiri untuk orang mati.

Terkait fenomena ini, ulama terkemuka Syaikh Ibnu Utsaimin memberikan kritik yang cukup tajam:

“Salah satu kekeliruan yang jamak terjadi di masyarakat kita adalah mereka berbondong-bondong berkurban untuk orang yang sudah meninggal, baik sebagai hadiah pahala atau menebus wasiat, namun di sisi lain mereka justru melalaikan diri sendiri dan keluarga yang masih hidup. Mereka melewatkan petunjuk sunah yang utama dan menutup peluang pahala bagi diri mereka sendiri. Sungguh ini sebuah kekurangpahaman. Andaikan mereka mengerti bahwa sunah yang benar adalah seseorang berkurban atas nama dirinya dan keluarganya, maka niat itu otomatis sudah mencakup yang hidup maupun yang mati. Dan ketahuilah, karunia Allah itu sangatlah luas.”

3. Wajib Bila Ia Sudah Berwasiat Sebelum Wafat

Hukumnya berubah menjadi boleh, bahkan wajib, jika sebelum menghembuskan napas terakhir, almarhum sempat berwasiat atau berpesan agar sebagian harta peninggalannya dibelikan hewan untuk ibadah kurban. Dalam konteks ini, ahli waris berkewajiban untuk melaksanakan amanah tersebut menggunakan harta peninggalan mayit (sebelum dibagi sebagai warisan).

Kewajiban menjaga dan menjalankan amanah wasiat ini ditegaskan oleh Allah Swt dalam Al-Qur’an:

فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌۗ

“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 181)

Mari raih keberkahan Zulhijah dengan menyempurnakan ibadah kurban tahun ini dengan niat terbaik untuk diri sendiri dan keluarga tercinta. Tunaikan dan sebarkan kurban melalui Dompet Dhuafa.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:36
04:36
05:49
03:15
02:13
01:30

Viral