- Ilustrasi AI/ChatGPT
Setelah Menerima Daging Kurban, Bolehkah Menjualnya? Buya Yahya: Dilihat dari Siapa Penerimanya
tvOnenews.com - Hari Raya Idul Adha menjadi momen yang penuh kebahagiaan bagi umat Islam.
Selain melaksanakan ibadah kurban, masyarakat juga menerima pembagian daging kurban yang kemudian diolah dan dinikmati bersama keluarga.
Namun, di tengah pembagian daging kurban, sering muncul pertanyaan mengenai hukum menjual daging kurban yang sudah diterima.
Apakah penerima daging kurban diperbolehkan menjual bagian yang diterimanya, atau justru hal tersebut dilarang dalam syariat Islam?
Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan bahwa hukum menjual daging kurban perlu dilihat dari siapa yang menerima dan kapan daging tersebut berada dalam kepemilikannya.
- Ilustrasi AI Gemini
Daging Kurban Sebelum Dibagikan Tidak Boleh Dijual
Buya Yahya menegaskan bahwa hewan kurban beserta bagian-bagiannya tidak boleh diperjualbelikan sebelum dibagikan kepada penerima yang berhak.
Menurutnya, larangan tersebut tidak hanya berlaku pada daging, tetapi juga mencakup bagian lain dari hewan kurban.
"Daging kurban sebelum dibagi tidak boleh dijual. Kulitnya tidak boleh dijual, kepalanya tidak boleh dijual, tapi diberikan kepada siapapun," jelas Buya Yahya.
Daging kurban dapat dibagikan kepada fakir miskin maupun orang yang mampu. Keduanya tetap berhak menerima bagian kurban sesuai ketentuan yang berlaku.
Bolehkah Penerima Menjual Daging Kurban?
Setelah daging kurban diterima oleh seseorang, hukum menjualnya memiliki rincian tersendiri dalam pandangan ulama.
Buya Yahya menjelaskan bahwa sebagian ulama membedakan antara penerima yang tergolong fakir dan penerima yang tergolong kaya.
"Jika yang menerima orang fakir, maka kurban tersebut setelah diterima boleh memakannya dan boleh menjualnya, karena itu miliknya," terang Buya Yahya.
Dengan kata lain, ketika daging kurban telah menjadi hak milik orang fakir, ia memiliki keleluasaan untuk memanfaatkannya sesuai kebutuhannya, termasuk jika ingin menjualnya.
- Ilustrasi AI/ChatGPT
Orang Kaya Dianjurkan Menikmati, Bukan Menjual
Berbeda dengan penerima yang tergolong fakir, Buya Yahya menjelaskan bahwa penerima yang mampu atau kaya tidak diperkenankan menjadikan daging kurban sebagai barang untuk diperjualbelikan.
"Tapi jika kurban diberikan pada orang kaya, maka diperkenankan untuk dinikmati saja, untuk bersenang-senang di hari itu, dan tidak dijual," ujarnya.
Menurut Buya Yahya, semangat pembagian daging kurban adalah untuk dinikmati sebagai bagian dari syiar dan kebahagiaan Idul Adha, bukan untuk mencari keuntungan.
Jika Tidak Membutuhkan Daging, Sebaiknya Diberikan kepada Orang Lain
Tidak semua orang dapat mengonsumsi daging kurban. Ada yang memiliki pantangan kesehatan, tidak menyukai daging, atau memiliki alasan lainnya.
Dalam kondisi seperti itu, Buya Yahya menyarankan agar daging kurban diberikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan, bukan dijual.
"Kalau Anda sudah kaya tidak perlu daging kurban, kasihkan pada yang lain, jangan dijual," tegasnya.
"Misalkan tidak suka daging atau tidak boleh makan daging, maka boleh dimasak dan dibagikan yang lain, yang penting tidak boleh dijual," tambahnya.
Penjelasan Berdasarkan Mazhab Syafi'i
Buya Yahya menegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan pendapat yang berlaku dalam mazhab Syafi'i yang banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia.
Karena itu, masyarakat yang menerima daging kurban perlu memahami perbedaan hukum tersebut agar dapat memanfaatkan daging kurban sesuai tuntunan syariat.
"Itulah yang ada pada mazhab Imam Syafi'i, wallahu a'lam," tutupnya.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat lebih bijak dalam mengelola dan memanfaatkan daging kurban, sekaligus menjaga nilai ibadah dan semangat berbagi yang menjadi inti dari pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha. (gwn)