Kaabah.
Sumber :
  • via IslamiCity

Mengenal Miqat, Batas Wilayah yang Ditentukan Rasulullah Untuk Ibadah Haji

Rabu, 8 Juni 2022 - 06:44 WIB

Jakarta - Salah satu dari hal yang membedakan antara ibadah haji dan umroh dengan ibadah lainnya adalah pembatasan wilayah.

Ibadah lain bisa dikerjakan dimanapun, sedangkan ibadah haji dan Umroh hanya bisa dilakukan oleh umat muslim di dalam tanah Suci Makkah. 

Umat Islam yang berasal dari luar Makkah, ketika hendak mengerjakan ibadah haji dan umroh harus mengenakan pakaian ihram. Hal ini dilakukan sebelum melewati batas-batas yang sudah ditentukan.

Batas wilayah tersebut dikenal dengan istilah Miqat Makani. Terdapat 5 (lima) batas wilayah yang disepakati para ulama.

Dari lima batas wilayah tersebut, ada 4 batas wilayah ditentukan oleh Rasulullah SAW, yaitu Yalamlam untuk penduduk Yaman, Qarnul Manazil untuk penduduk Najd, Juhfah untuk penduduk Syam, dan Dzul Hulaifah untuk penduduk Madinah.

Kemudian ada satu lagi batas wilayah ditentukan berdasarkan ijtihad dari Amirul Mukminin Umar Bin Khattab, yaitu Dzatu Irqin untuk umat Islam dari wilayah Irak dan sekitarnya.

Dari kelima Miqat tersebut, yang memiliki jarak paling dekat dari Kota Makkah, ia adalah Qarnul Manazil.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral