news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi minuman beralkohol.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Alboin

Viral Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Benarkah Minum Khamr Shalatnya Tidak Diterima 40 Hari? Begini Kata Buya Yahya

Viral challenge hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras, benarkah minum khamr shalatnya tidak diterima selama 40 hari? Begini penjelasan Buya Yahya.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:14 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Viralnya video tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol di sebuah booth sponsor festival musik The Sounds Project kembali memunculkan perbincangan mengenai hukum minuman keras dalam Islam.

Salah satu pertanyaan yang ikut ramai dibahas adalah anggapan bahwa orang yang mengonsumsi khamr atau minuman beralkohol akan membuat salatnya tidak diterima selama 40 hari.

Mengenai hal tersebut, pendakwah Buya Yahya pernah memberikan penjelasan saat menjawab pertanyaan seorang jemaah yang ingin bertaubat dari kebiasaan minum minuman keras.

Benarkah Shalat Tidak Diterima Selama 40 Hari?

Dalam penjelasannya, Buya Yahya membenarkan bahwa terdapat hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan tentang orang yang meminum khamr kemudian shalatnya tidak diterima selama 40 hari.

Namun, Buya Yahya mengingatkan agar hadis tersebut tidak dipahami secara keliru. 

Menurutnya, makna "tidak diterima" tidak boleh langsung diartikan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat selama 40 hari.

"Minuman keras, memabukkan, dosa besar. Dilarang di dalam Al-Quran, hadis Nabi," ujar Buya Yahya dalam penjelasannya.

Ia kemudian menyampaikan hadis yang membahas mengenai orang yang meminum khamr hingga mabuk dan konsekuensinya terhadap shalat.

"Memang ada riwayat dari Nabi SAW, man syaribah khamran wa sakir, lam tuqbal shalatuhu arba'ina sabahan," jelasnya.

Artinya, orang yang meminum khamr dan mabuk disebut tidak diterima shalatnya selama 40 hari.

Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa seseorang yang berada dalam kondisi tersebut tetap wajib melaksanakan shalat.

Ilustrasi shalat Tahajud
Sumber :
  • Gemini AI

Bukan Berarti Boleh Meninggalkan Shalat

Buya Yahya menjelaskan bahwa istilah "tidak diterima" dalam hadis tersebut tidak berarti seseorang terbebas dari kewajiban menjalankan shalat.

Ia mengutip penjelasan Imam Nawawi mengenai makna tidak diterimanya salat tersebut.

Menurut penjelasan yang disampaikan Buya Yahya, orang yang belum bertaubat dari dosa minum khamr tidak mendapatkan pahala dari shalatnya dalam konteks hadis tersebut, tetapi kewajiban shalatnya tetap harus dilaksanakan.

"Jangan sampai sudah mabuk gara-gara baca hadis tersebut, 'wah tidak terima shalat, mending tidak shalat'. Dobel dosamu," tegas Buya Yahya.

Ia menjelaskan, meninggalkan shalat justru menambah persoalan karena seseorang bisa menanggung dosa akibat minum minuman keras sekaligus dosa karena meninggalkan kewajiban salat.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:23
06:18
05:01
02:58
01:25
30:09

Viral