news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Umat Muslim melaksanakan shalat tarawih perdana di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (18/2/2026), menyusul penetapan 1 Ramadhan 1447 Hijriah oleh pemerintah pada Kamis (19/2/2026)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jangan Salah Paham! Hukum Mahallul Qiyam saat Maulid Nabi Menurut Ulama

Mahallul Qiyam saat peringatan Maulid Nabi merupakan aktivitas berdiri bersama saat pembacaan maulid. Ulama kharismatik menerangkan hukumnya agar tidak keliru.
Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Umat Islam di berbagai daerah memiliki tradisi yang berbeda setiap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Biasanya dalam momen ini, tak sedikit orang mukmin melakukan mahallul qiyam.

Mahallul Qiyam sendiri saat peringatan Maulid Nabi merupakan aktivitas jemaah berdiri bersama. Mereka biasanya melakukan hal ini saat pembacaan maulid, mulai dari mendengar kisah Rasulullah SAW, pujian-pujian terhadap Nabi Muhammad SAW sambil diiringi lantunan sholawat.

Namun, sebagian umat Islam bertanya-tanya terkait hukum pelaksanaan Mahallul Qiyam setiap menjelang Maulid Nabi yang kebetulan pada tahun ini akan jatuh pada 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah/Selasa, 25 Agustus 2025.

Menjawab hal ini, ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya, pengasuh sekaligus pendiri LPD Al-Bahjah, Cirebon pernah menjelaskan hukum Mahallul Qiyam. Menurutnya, persoalan ini boleh dilakukan ketika memperingati Maulid Nabi.

"Hukum berdiri bukan sesuatu yang wajib, bukan sesuatu yang sunnah. Akan tetapi, itu kebiasaan di saat orang itu punya perasaan ungkapan kegembiraan," ujar Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari Al Bahjah TV, Selasa (25/8/2026).

Kenapa Mahallul Qiyam Diperbolehkan saat Maulid Nabi Muhammad SAW? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya
Sumber :
  • YouTube

Buya Yahya mengambil penjelasan dari istilah Mahallul Qiyam dalam konteks Maulid Nabi. Hal ini merujuk pada momen jemaah yang sebelumnya duduk bersama kemudian berdiri dalam keadaan tertentu, misalnya saat kitab Maulid atau Barzanji hingga mendengar cerita detik-detik kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Ia mencontohkan aktivitas ini sering dilakukan oleh para ulama. Dalam momen tersebut, mereka tidak sekadar membaca tetapi ingin merasakan kelahiran hingga kehadiran Nabi Muhammad SAW.

Momen inilah membuat mereka memutuskan untuk berdiri bersama. Aktivitas ini menunjukkan adanya kebaikan saat merasakan kelahiran dan kehadiran Rasulullah SAW.

"Ada nilainya kebaikan. Pada hakikatnya berdiri adalah adat dan kebiasaan. Jadi, orang datang dan berdiri itu kebiasaan," tambahnya.

Ia menuturkan, keputusan ini ibaratnya tak jauh berbeda saat seseorang memilih berdiri untuk orang tua. Hal tersebut justru mengandung ibadah dan menunjukkan anak berbakti kepada kedua orang tua.

Lebih lanjut, Buya Yahya mengambil pembahasan ini dari hadis riwayat terkait berdiri adalah haram. Menurutnya, ada banyak orang yang salah paham memaknai tafsir hadis tersebut.

Maksud dari penjelasan hahdis riwayat dari Abu Dawud dan Imam Ahmad terkait ancaman keras ditujukan kepada orang yang duduk lalu ingin atau senang jika orang lain berdiri tegak menghormati dirinya.

"Ini beda dengan kisah kita berdiri memuliakan orang. Yang enggak boleh adalah dia sengaja menyuruh orang untuk berdiri memuliakan kita. Ini jelas kesombongan, ini jelas bukan baik," jelasnya.

Dalam hal ini, berdiri untuk kebaikan adalah suatu hal yang wajar. Berdiri yang justru dilarang saat meminta atau memaksa orang lain menghormati seseorang.

Terakhir, Buya Yahya menerangkan Mahallul Qiyam berlaku untuk mereka yang masih sanggup untuk berdiri. Bagi yang sudah udzur syar'i dengan alasan sesuai syariat agama Islam, seperti faktor usia atau kesehatan tidak masalah untuk tetap duduk.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:43
06:57
02:58
04:42
01:39
09:08

Viral