news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pernikahan.
Sumber :
  • Pixabay

Mahar Nikah Dipakai Suami, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Buya Yahya

Mahar nikah dipakai suami, apakah boleh dalam Islam? Simak penjelasan dari Buya Yahya berikut ini.
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:14 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Mahar atau mas kawin merupakan salah satu hal penting dalam pernikahan. Pemberian dari suami kepada istri ini menjadi hak milik istri yang dapat dimanfaatkan sesuai keinginannya.

Namun, dalam kehidupan rumah tangga, tidak jarang muncul pertanyaan mengenai penggunaan mahar, terutama ketika suami ingin memakainya kembali. 

Apakah suami diperbolehkan menggunakan mahar yang telah diberikan kepada istri, atau justru ada larangan dalam Islam?

Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut melalui tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Menurut Buya Yahya, mahar yang telah diberikan kepada istri memang menjadi hak milik istri. 

Meski demikian, hal itu tidak berarti suami sama sekali tidak boleh menggunakan barang yang dijadikan mahar.

"Mahar yang diberikan oleh suami memang milik Anda (istri). Tapi bukan berarti suami tidak boleh pakai, kok pelit amat," ujar Buya Yahya.

Ilustrasi pasangan bahagia
Sumber :
  • Pexels.com / Jonathan Borba

Suami Boleh Menggunakan Mahar, Asalkan Istri Mengizinkan

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa mahar merupakan hak istri, sehingga istri memiliki kebebasan untuk menentukan pemanfaatannya.

Istri dapat menggunakan mahar untuk kepentingannya sendiri, menjualnya, memberikan kepada orang lain, atau bahkan menyerahkannya kembali kepada suami.

Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi istri untuk memberikan mahar yang telah diterimanya kepada suami. 

Dengan demikian, penggunaan mahar oleh suami bukanlah sesuatu yang otomatis dilarang dalam Islam.

"Kalau sudah milik Anda, terserah mau Anda jual, Anda pakai, Anda berikan suami juga boleh. Nggak ada larangan," jelasnya.

Artinya, apabila istri dengan sukarela mengizinkan suami menggunakan mahar tersebut, hal itu diperbolehkan. 

Namun, perlu dipahami bahwa mahar tetap merupakan hak istri, sehingga suami tidak semestinya menganggap pemberian tersebut otomatis menjadi miliknya kembali setelah pernikahan berlangsung.

Mahar Bisa Diberikan Kembali kepada Suami

Dalam penjelasannya, Buya Yahya juga memberikan gambaran mengenai istri yang menyerahkan kembali mahar kepada suami karena mengetahui kondisi ekonomi pasangannya.

Menurutnya, istri diperbolehkan memberikan mahar tersebut kepada suami apabila memang menghendakinya.

"Memang milik istri, tapi suami pakai boleh, dapat pahala. Bahkan kalau ada orang dapat mahar bilang 'Abang, ini mahar sudah saya terima, karena Abang kelihatannya tidak punya uang, maka ini saya kasihkan Abang' boleh kok," kata Buya Yahya.

Penjelasan ini menggambarkan bahwa pemberian mahar tidak menghalangi suami dan istri untuk saling membantu dalam kehidupan rumah tangga.

Istri yang telah menerima mahar dapat memutuskan untuk memanfaatkannya sendiri atau memberikannya kembali kepada suami. Hal tersebut menjadi pilihan istri selama dilakukan atas kemauan sendiri, bukan karena paksaan.

Dengan demikian, mahar tidak harus selalu disimpan atau hanya boleh digunakan oleh istri. Pemanfaatannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan pasangan suami istri.

Bagaimana Jika Mahar Tidak Lagi Dibutuhkan Istri?

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa istri memiliki kebebasan untuk memberikan mahar kepada siapa saja apabila barang tersebut sudah tidak dibutuhkannya.

"Mahar milik Anda, kalau setelah itu Anda tidak memerlukan mahar itu, diberikan kepada siapa saja boleh," ungkapnya.

Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan mahar memberikan hak kepada istri untuk menentukan penggunaannya. 

Setelah menerima mahar, istri tidak diwajibkan untuk terus menyimpan barang tersebut apabila ingin memanfaatkannya dengan cara lain.

Sebagai contoh, apabila mahar berupa uang, istri dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau rumah tangga. 

Jika berupa barang, seperti sajadah, barang tersebut juga dapat dimanfaatkan bersama apabila istri mengizinkannya.

Buya Yahya menegaskan bahwa penggunaan barang mahar secara bersama-sama bukanlah sesuatu yang dilarang.

"Sajadah dipakai bersama juga boleh. Jadi kalau ada yang mengatakan tidak boleh, itu tidak benar," tegasnya.

Penjelasan tersebut memberikan pemahaman bahwa status mahar sebagai hak istri tidak serta-merta melarang suami untuk ikut memanfaatkannya.

Persoalan penggunaan mahar dalam rumah tangga perlu dipahami dengan memperhatikan hak kepemilikan istri dan kerelaannya. 

Suami boleh menggunakan atau menerima kembali mahar yang telah diberikan apabila istri mengizinkannya secara sukarela.

Dengan saling memahami hak dan kewajiban masing-masing, pasangan suami istri dapat membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis tanpa mempermasalahkan penggunaan mahar selama dilakukan dengan cara yang baik. (gwn)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral