Jemaah haji di Padang Arafah.
Sumber :
  • Twitter @HaramainInfo

Mengenal Haji Furoda yang Membuat 46 WNI Dipulangkan

Senin, 4 Juli 2022 - 11:10 WIB

Jakarta - 46 warga negara Indonesia (WNI) yang sempat tertahan di imigrasi Arab Saudi begitu tiba di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah dengan niat melaksanakan haji furoda. 

46 WNI itu tidak lolos proses imigrasi karena visa yang mereka bawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Pihak travel mengakui, para WNI itu menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk melakukan haji furoda. Apakah itu?

Haji Furoda merupakan haji yang visa-nya diperoleh dari kerajaan Arab Saudi, dan kuotanya berada di luar kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Dikutip dari laman alhijaztravel.id, haji furoda adalah program haji yang diselenggarakan oleh travel agent yang telah memperolah izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai peraturan Kemanag. Program haji furoda sering juga disebut dengan istilah haji plus non kuota. Disebut haji non kuota karena program haji furoda tidak menggunakan kuota haji Indonesia.

Situs tersebut mengklaim, meski tidak menggunakan kuota haji Indonesia, program haji furoda menjadi program haji plus non kuota satu-satunya yang resmi terdaftar di sistem e-hajj Kementerian Haji Arab Saudi.


travelumrohalhijaz, Haji Furoda atau disebut juga dengan Haji Mujamalah merupakan ibadah haji dengan menggunakan Visa haji di luar kuota haji Indonesia. 

Pelaksanaan ibadah haji ini menggunakan undangan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia atau visa haji mujamalah. Keberangkatannya tidak perlu menunggu antrian seperti Haji dengan Visa Haji Reguler maupun Haji Khusus Kuota Pemerintah RI. 

Sementara situs hajifuroda.id menyebut kegiatan yang mereka kelola adalah legal dan aman.

"Jemaah haji jalur haji furoda itu bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi (berizin) atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau bisa juga perorangan. Sifat jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi," tulis mereka.

Sementara untuk biaya, 2 situs tersebut menawarkan harga antara USD 15.000-22.500 atau sekitar Rp 224-336 juta. Jika jumlah pendaftar lebih banyak, harga menjadi lebih murah.

Namun, nyatanya ada 46 WNI yang tidak bisa masuk dan terpaksa dipulangkan pada Kamis (30/6/2022). 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. Travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022). (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral