ilustrasi prosesi akad.
Sumber :
  • iStockPhoto/Nanang Solahudin

Punya Rencana Naik Pelaminan Tahun Ini? Simak Lebih Dulu Hakikat dan Hukum Pernikahan Berikut

Senin, 22 Agustus 2022 - 06:51 WIB

Maksudnya adalah perempuan yang dinikahi atau dizinai oleh seorang ayah diharamkan dinikahi oleh seorang anak maupun semua keturunannya. Pengharaman atas semua keturunan ini telah ditetapkan oleh teks Al-Qur'an.

Kata “nikah” di dalam bahasa Arab, menurut para ahli fiqih, dari para senior empat madzhab merupakan kata yang digunakan secara haqiqah (sebenarnya) dalam mengungkapkan makna akad, sedangkan digunakan secara majaz (kiasan) ketika mengungkapkan makna hubungan intim.

Hukum Pernikahan dan Hikmah


img: Freepik/atlascompany

Hukum pernikahan, disyariatkan dengan dalil dari Al-Qur'an, sunnah, dan ijma'. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman yang artinya,

"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat." (Q.S. An Nisaa': 3)

Juga firman-Nya yang artinya, "Dan kawinkanIah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan." (Q.S An Nuur:32)

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:18
14:22
10:10
05:38
05:41
Viral