News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keluarga Ibu Muda Jambi Akhirnya Buka Suara soal Viralnya Kasus Pencabulan Anak, Begini Katanya

Keluarga ibu muda Jambi alias Yunita Sari alias YS (25) akhirnya buka suara soal viralnya kasus pencabulan anak yang dilakukan YS.
Minggu, 12 Februari 2023 - 05:30 WIB
Ibu muda di Jambi
Sumber :
  • Tangkapan Layar/tvOne

Jambi, tvOnenews.com Keluarga ibu muda Jambi alias Yunita Sari alias YS (25) akhirnya buka suara soal viralnya kasus pencabulan anak yang dilakukan YS.

Sebelumnya diketahui ibu muda Jambi viral di media massa dan media online. Dia diduga melecehkan belasan anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Subdit 4 Renakta KPPA Jambi didatangi 11 orang anak di bawah umur didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi.

Mereka melaporkan ibu muda Jambi yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Diketahui jumlah korban saat ini sebanyak 17 orang di antaranya 10 lak-laki dan 7 perempuan.

Ibu muda Jambi melangsungkan modusnya saat para korban bermain PS (PlayStation) di rumahnya. Diketahui Yunita Sari memang membuka rental PS (PlayStation) di kediamannya.

Ibu muda Jambi ini “memaksa” anak-anak untuk menyaksikan pelaku sedang berhubungan badan dengan suaminya.

Ibu muda Jambi. Dok: Bayu/tvOne

Caranya dengan mengintip dari jendela yang telah dibuka oleh pelaku. Parahnya lagi, sang suami tidak tahu kalau dirinya diintip oleh korban-korban YS.

Ibu muda Jambi mengancam dan memaksa para korban untuk melihat video porno yang dimilikinya.

Kasus ibu muda di Jambi ini bikin geger usai dirinya sendiri yang melapor ke polisi. YS mengaku dialah korban pelecehannya.

Akan tetapi, polisi mengendus ada yang “tidak beres” dari laporannya. Inilah yang membuat kasus ini terkuak.

Keluarga Ibu Muda Jambi Akhirnya Buka Suara

Dampak pemberitaan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Yunita Sari terhadap 17 anak membuat keluarganya syok. 

Hal tersebut disampaikan melalui "mulut" sang kuasa hukum ibu muda Jambi. 

"Pihak keluarga YS syok melihat pemberitaan saat ini," ujar kuasa hukum Yunita Sari, Ridha Kurniawan, Jumat (10/2/2023).

Ridha menjelaskan pemberitaan terkait ibu muda Jambi yang beredar saat ini tidak benar.

"Itu tidak benar," kata kuasa hukum mewakili pihak keluarga ibu muda Jambi. 

Dari keterangan ibu muda Jambi, kata Ridha, kliennya disekap dan diperkosa oleh 8 orang anak.

Adapun kronologinya saat itu Yunita Sari sedang menyapu di kamarnya. Tiba-tiba ibu muda Jambi itu didatangi 8 anak tersebut.

Anak laki-laki yang berusia 8-15 tahun langsung mendorong YS ke kamar tidurnya.

"Kedelapan anak itu memegang tangan YS. Kemudian, didorong oleh mereka ke kamarnya," ungkap Ridha.

Tidak sampai di situ, lanjut Ridha, YS juga dibuat terlentang dengan posisi di tempat tidur. Selanjutnya, masing-masing anak memegang tangan kiri dan kaki kanan YS.

Lalu, anak-anak itu melakukan hal-hal yang tak pantas kepada YS. Pihaknya mengklaim sudah memiliki sejumlah bukti dari kasus ini.

Akun TikTok ibu muda Jambi "Ratumas Yunita Sari". Dok: Tangkapan Layar/tvOne

Penyidik Sebut Ibu Muda Jambi Paksa Anak Perempuan Besarkan Payudara Pakai Alat Ini

Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi menduga ibu muda Jambi memiliki kelainan.

Pasalnya, baru diketahui ibu muda di Jambi memaksa korban anak perempuan membesarkan payudara mereka menggunakan pompa ASI. 

Hal ini baru saja ditemukan dan diungkapkan tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi.

Mereka menyebut empat orang anak baru gede (ABG) dipaksa ibu muda Jambi untuk memperbesar payudaranya masing-masing.

"Anak-anak ini dipaksa untuk melakukan pembesaran payudara dengan menggunakan pompa ASI di rumah tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, Rabu (8/2/2023).

Andri menyebut dari 7 korban anak perempuan, 4 korban anak perempuan dipaksa memperbesar payudaranya.

"Tapi ada 3 korban anak perempuan yang menolak. Sedangkan, 1 korban anak perempuan lainnya ada yang mengalami sakit," ujarnya.

Hingga saat ini, kasus masih bergulir, penyidikan masih berlanjut dan ibu muda Jambi pun masih menjalani pemeriksaan kejiwaan. (bay/nsi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral