LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kasus Duta Palma Harusnya Pakai UU Ciptakerja Bukan UU Korupsi
Sumber :
  • Antara

Kasus Duta Palma Harusnya Pakai UU Ciptakerja Bukan UU Korupsi

Sadino, Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia menilai, tidak ada permasalahan hukum yang terjadi di dalam perkara Duta Palma Group.

Senin, 13 Februari 2023 - 08:56 WIB

Jakarta - Sadino, Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia menilai, tidak ada permasalahan hukum yang terjadi di dalam perkara Duta Palma Group. Dia menyebut, keterkaitannya dengan hutan maka asas lex specialis systematis hukum yang harusnya digunakan ialah Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau dan peraturan turunannya dari Undang-Undang Kehutanan, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.  

Menurut Sadino, dua dari lima perusahaan Duta Palma, yaitu PT Amal Kencana Tani (KAT) dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur memang belum mengantongi HGU. Tetapi sudah mempunyai izin lokasi (ILOK), izin usaha perkebunan (IUP), dan sudah mengikuti peraturan perundang-undangan mulai dari Peraturan Pemerintah dj bidang kehutanan.

Oleh sebab itu, Sadino menyayangkan dakwaan jaksa yang menyebut seolah-olah lima perusahaan itu mempunyai permasalahan yang sama. 

“Kalau HGU apa kawasan hutan? Bukan. Bisa dilihat dari definisi kawasan hutan negara dari UU Kehutanan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan tetap yang tidak dibebani hak hak atas tanah. Ini sesuai PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,” ujar Sadino kepada media.

Baca Juga :

Sadino memaparkan, hutan yang dimaksud dalam UU Kehutanan adalah kawasan hutan negara. Kawasan hutan negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang tidak dibebani hak atas tanah. Karena itu, lahan yang ada HGU-nya, itu bukan kawasan hutan. HGU tunduk pada UUPA No. 5 tahun 1960.

Kemudian, untuk tiga perusahaan lainnya telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal tersebut dilakukan sebelum UU Cipataker maupun setelah adanya UU Ciptaker. 

”Apabila mengikuti aturan UU Ciptaker, dia akan dikenakan sanksi administratif membayar PNBP. Kalau dia sudah mengajukan, nanti akan terverifikasi, dia membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itu berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Rebosiasi (DR). Kemudian setelah mendapat invoice dari pemerintah (KLHK) , dia bayar, dia langsung dapat izin pelepasan,” atau surat penggunaan kawasan hutan ungkap Sadino.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bagi Jemaah Haji Ingin Berziarah ke Makam Rasulullah, Kini Bisa Masuk ke Raudhah dengan Tasreh

Bagi Jemaah Haji Ingin Berziarah ke Makam Rasulullah, Kini Bisa Masuk ke Raudhah dengan Tasreh

Saat ini jemaah haji 2024 indonesia dipermudah ke Raudhah untuk berziarah ke makam Rasullah SAW cukup dengan tasreh. Hal ini tentu disambut baik karena semakin
KPU Gunakan Sensus untuk Verifikasi Faktual Calon Perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah 2024

KPU Gunakan Sensus untuk Verifikasi Faktual Calon Perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa tahap verifikasi faktual calon jalur perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan menggunakan metode sensus.
Viral Penambahan Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Pesan Mendalam Pengamat

Viral Penambahan Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Pesan Mendalam Pengamat

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin tanggapi penambahan jumlah kementerian dalam kabinet Prabowo-Gibran.
Mengejutkan! BPJS Kesehatan Tak Ada Lagi Sistem Kelas, Rumah Sakit Harus Terapkan Ini

Mengejutkan! BPJS Kesehatan Tak Ada Lagi Sistem Kelas, Rumah Sakit Harus Terapkan Ini

Mengejutkan soal kabar BPJS Kesehatan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Singgung VAR, Bek Persib Bandung Nick Kuipers Suarakan Isi Hatinya Jelang Duel Kontra Bali United di Championship Series Liga 1

Singgung VAR, Bek Persib Bandung Nick Kuipers Suarakan Isi Hatinya Jelang Duel Kontra Bali United di Championship Series Liga 1

Bek Persib Bandung, Nick Kuipers, menyuarakan isi hatinya jelang duel kontra Bali United di semifinal Championship Series Liga 1 2023/2024, termasuk soal VAR.
Raffi Ahmad Foto Bareng Dico Ganinduto Kompak Pakai Kemeja Putih Diduga Buat ke Pilgub Jateng, Begini Reaksi Netizen

Raffi Ahmad Foto Bareng Dico Ganinduto Kompak Pakai Kemeja Putih Diduga Buat ke Pilgub Jateng, Begini Reaksi Netizen

Beredar di media sosial X atau Twitter video yang menampilkan selebritas Raffi Ahmad tengah melakukan foto bareng Dico Ganinduto.
Trending
Timnas Indonesia Bisa Bernasib Seperti Jerman di Piala Dunia Jika Pemain Keturunan Ini Dinaturalisasi, Ciptakan Perang Saudara Beda Negara

Timnas Indonesia Bisa Bernasib Seperti Jerman di Piala Dunia Jika Pemain Keturunan Ini Dinaturalisasi, Ciptakan Perang Saudara Beda Negara

Timnas Indonesia bakal bernasib seperti Jerman dan berpotensi alami perang saudara dengan Belanda jika salah satu pemain keturunan ini resmi dinaturalisasi.
Komnas HAM Koordinasi dengan Pemerintah dan Masyarakat soal Pilkada

Komnas HAM Koordinasi dengan Pemerintah dan Masyarakat soal Pilkada

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengoptimalkan koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang bebas dari konflik sosial.
Pengamat Asing Bandingkan Kiprah 3 Pelatih Korea di ASEAN, Sorot Kehidupan Shin Tae-yong Selama Pimpin Timnas Indonesia

Pengamat Asing Bandingkan Kiprah 3 Pelatih Korea di ASEAN, Sorot Kehidupan Shin Tae-yong Selama Pimpin Timnas Indonesia

Saat ini tiga timnas dari 11 negara Asia Tenggara dipimpin oleh pelatih asal Korea Selatan.
Kisah Mbah Trimo Sang Milyarder Wakafkan Masjid Rp80 Miliar untuk Muhammadiyah, Sehari-hari Jadi Marbot dan Hidup Sederhana

Kisah Mbah Trimo Sang Milyarder Wakafkan Masjid Rp80 Miliar untuk Muhammadiyah, Sehari-hari Jadi Marbot dan Hidup Sederhana

Begini kisah Mbah Trimo, seorang milyarder yang mewakafkan masjid untuk Muhammadiyah dengan biaya Rp80 miliar. Ternyata sehari-hari hidup sebagai marbot dan..
Siswa SMK Lingga Kencana Sempat Rasakan Firasat Buruk Sebelum Bus Terguling, Maryati: Mobilnya Ada Masalah, Baca Zikir ya

Siswa SMK Lingga Kencana Sempat Rasakan Firasat Buruk Sebelum Bus Terguling, Maryati: Mobilnya Ada Masalah, Baca Zikir ya

Kecelakaan maut Bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang menyisakan duka mendalam. seorang siswa ungkapkan firasat buruknya sebelum kecelakaan
Padahal Sudah Ditunggu Suriname Ketika Tak Lagi Dipanggil Belanda, tapi Bintang Liga Inggris Ini Maunya Main untuk Timnas Indonesia

Padahal Sudah Ditunggu Suriname Ketika Tak Lagi Dipanggil Belanda, tapi Bintang Liga Inggris Ini Maunya Main untuk Timnas Indonesia

Mantan pemain tim nasional Belanda ini sebenarnya sudah ditunggu untuk tampil bagi Suriname, tapi bintang Liga Inggris ini lebih pilih bela Timnas Indonesia.
Percakapan Terakhir Ayah dan Korban Kecelakan Bus Pelajar SMK Subang, hingga Pernyataan Saksi Saat Detik-detik Kecelakaan

Percakapan Terakhir Ayah dan Korban Kecelakan Bus Pelajar SMK Subang, hingga Pernyataan Saksi Saat Detik-detik Kecelakaan

Kisah percakapan terakhir ayah korban kecelakaan bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang. Keterangan saksi saat kecelakaan maut bus terguling
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Menyingkap Tabir
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 01:30
Trust
Selengkapnya