News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Duta Palma Harusnya Pakai UU Ciptakerja Bukan UU Korupsi

Sadino, Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia menilai, tidak ada permasalahan hukum yang terjadi di dalam perkara Duta Palma Group.
Senin, 13 Februari 2023 - 08:56 WIB
Kasus Duta Palma Harusnya Pakai UU Ciptakerja Bukan UU Korupsi
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Sadino, Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia menilai, tidak ada permasalahan hukum yang terjadi di dalam perkara Duta Palma Group. Dia menyebut, keterkaitannya dengan hutan maka asas lex specialis systematis hukum yang harusnya digunakan ialah Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau dan peraturan turunannya dari Undang-Undang Kehutanan, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.  

Menurut Sadino, dua dari lima perusahaan Duta Palma, yaitu PT Amal Kencana Tani (KAT) dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur memang belum mengantongi HGU. Tetapi sudah mempunyai izin lokasi (ILOK), izin usaha perkebunan (IUP), dan sudah mengikuti peraturan perundang-undangan mulai dari Peraturan Pemerintah dj bidang kehutanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh sebab itu, Sadino menyayangkan dakwaan jaksa yang menyebut seolah-olah lima perusahaan itu mempunyai permasalahan yang sama. 

“Kalau HGU apa kawasan hutan? Bukan. Bisa dilihat dari definisi kawasan hutan negara dari UU Kehutanan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan tetap yang tidak dibebani hak hak atas tanah. Ini sesuai PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,” ujar Sadino kepada media.

Sadino memaparkan, hutan yang dimaksud dalam UU Kehutanan adalah kawasan hutan negara. Kawasan hutan negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang tidak dibebani hak atas tanah. Karena itu, lahan yang ada HGU-nya, itu bukan kawasan hutan. HGU tunduk pada UUPA No. 5 tahun 1960.

Kemudian, untuk tiga perusahaan lainnya telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal tersebut dilakukan sebelum UU Cipataker maupun setelah adanya UU Ciptaker. 

”Apabila mengikuti aturan UU Ciptaker, dia akan dikenakan sanksi administratif membayar PNBP. Kalau dia sudah mengajukan, nanti akan terverifikasi, dia membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itu berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Rebosiasi (DR). Kemudian setelah mendapat invoice dari pemerintah (KLHK) , dia bayar, dia langsung dapat izin pelepasan,” atau surat penggunaan kawasan hutan ungkap Sadino.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waspadai Perubahan Pemain Asing Port FC, Teja Paku Alam Pelajari Ancaman Lewat Video

Waspadai Perubahan Pemain Asing Port FC, Teja Paku Alam Pelajari Ancaman Lewat Video

Persib akan menjalani partai perdana di ASEAN Club Championship 2026/2027 pada Kamis (8/10/2026). Tim asuhan Igor Tolic dijadwalkan bertandang ke markas Port FC yang menjadi pesaing di grup B.
Jalan Akses Dibangun, Pengembangan Tebu Rakyat di Selopamioro Didorong Meluas

Jalan Akses Dibangun, Pengembangan Tebu Rakyat di Selopamioro Didorong Meluas

PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) bersama Asosiasi Nelayan Perkebunan (ANPER) membangun akses jalan menuju areal tebu rakyat di Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri.
Rebut Pole Position, Jorge Martin Kalahkan Marc Marquez di Kualifikasi MotoGP Jepang 2026

Rebut Pole Position, Jorge Martin Kalahkan Marc Marquez di Kualifikasi MotoGP Jepang 2026

Pembalap Aprilia, Jorge Martin mengungguli rival utamanya, Marc Marquez, sekaligus mencatatkan rekor lap baru di Sirkuit Motegi.
Tambah Medali, Timnas Sepak Takraw Indonesia Dikalahkan Jepang di Final Asian Games 2026

Tambah Medali, Timnas Sepak Takraw Indonesia Dikalahkan Jepang di Final Asian Games 2026

Tampil di Nagoya City Mizuho Park Gymnasium, Sabtu (3/10/2026), Timnas Sepak Takraw Indonesia memastikan medali perak dari nomor kuadran putra setelah kalah di final Asian Games 2026 dari Jepang. 
Bukan Cuma Kasih Nasihat, Ini Tugas Penting Wantimpres Baru dan Larangan yang Tak Boleh Dilanggar

Bukan Cuma Kasih Nasihat, Ini Tugas Penting Wantimpres Baru dan Larangan yang Tak Boleh Dilanggar

Sebanyak 26 orang resmi diangkat jadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Jumat (02/10/2026).
Buntut Video Ria Ricis Batal Naik Helikopter di Bali, Arya Wedakarna: Jangan Sedikit-Sedikit Unggah ke Medsos

Buntut Video Ria Ricis Batal Naik Helikopter di Bali, Arya Wedakarna: Jangan Sedikit-Sedikit Unggah ke Medsos

Buntut video Ria Ricis batal naik helikopter di Bali, anggota DPD asal Bali Arya Wedakarna imbau para artis tak langsung unggah di media sosial.

Trending

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Gol debut itu pun memastikan kemenangan 4-2 Vietnam atas Pakistan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/10/2026). 
Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Siapa sangka, Jusuf Hamka alias Babah tiba-tiba digeruduk Ojol setelah dilantik sebagai Wantimpres. Videonya viral di media sosial
FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Malaysia yang sama-sama berjuang ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 dijegal Timnas Indonesia di detik terakhir dalam penyisihan Grup A. 
Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Thailand sudah lebih dahulu memastikan finis sebagai juara grup dan menantang Timnas Indonesia di babak final FIFA ASEAN Cup sebelum akhirnya kalah dari Filipina
Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Rocky Gerung menyampaikan beberapa kata usai dilantik jadi Anggota Wantimpres di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, Wantimpres bertugas melihat persoalan yang muncul dari sebuah kebijakan secara lebih mendalam. 
Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Tingkat inklusi keuangan kelompok usia muda yang tinggi belum sepenuhnya diikuti pemahaman terhadap layanan dan risiko keuangan.
Selengkapnya

Viral