Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memberikan tanggapan terkait vonis penjara 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang divonis pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Berdasarkan rilis yang dipublikasikan Kejagung RI pada Rabu (15/2/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan tanggapan terkait vonis tersebut.
Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa pihak Kejagung RI menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kedua, Pihak Kejagung RI tentunya akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
Dan ketiga, Kejagung RI tentunya akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer, sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.(nsa/chm)
Load more