Jakarta - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya yang kini tengah terjerat kasus penipuan investasi, memohon dukungan dan jalan damai dari para anggotanya.
"Jalan damai sudah tertutup, karena sudah masuk ranah pidana dan proses sidang di MA. Pidana itu adalah ultimum remedium, jalan terakhir. Sebelum kami buat laporan polisi sudah pernah ada mediasi, namun pada saat itupun Henry Surya masih pakai akal licik menawarkan aset settlement dengan harga yang menurut digelembungkan sehingga merugikan korban lebih lanjut. Misal korban hilang Rp2 Miliar, disebut akan diberikan ruko senilai Rp4 miliar dan nasabah diminta setor lagi Rp2 Miliar untuk top ip ke Henry surya, padahal nilai ruko hanya Rp2 Miliar. Jadi sama saja nasabah beli ruko dan hutangnya dianggap lunas. Disinilah kami melihat bahkan dalam pelunasan kewajiban Henry Surya masih mau mencurangi korbannya. Tidak ada damai dari kami, biarkan proses hukum berjalan, sita semua aset kejahatan dan tahan kembali penjahat ini," kata Advokat Bambang Hartono, selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Selasa (21/2/2023).
Terkait berita laporan polisi dicabut oleh Hendra Kargito, dibantah oleh LQ Indonesia Lawfirm selaku mantan kuasa hukum.
"Sepertinya Hendra Kargito ada deal tersendiri dengan Henry Surya dan cabut kuasa. Namun, untuk Hendra Kargito mencabut Laporan Polisi itu tidak mungkin bisa. Kenapa? Hendra Kargito hanyalah salah satu korban dari total 185 korban dalam LP 0204 di Mabes Bareskrim terhadap dugaan TPPU dimana Henry Surya sudah menjadi Tersangka kembali. Sebagai saksi korban sesuai aturan hukum formiil, tidak punya wewenang mencabut laporan polisi. Waspada ini hanya manuver Licik manipulasi media untuk giring opini agar lepas dari pidana," lanjut Bambang.
LQ Indonesia Lawfirm menerangkan sebelum LP 0204 naik tersangka, ada orang mengaku suruhan Henry Surya menghubungi LQ Indonesia Lawfirm dan meminta agar cabut laporan dan mundur dari kasus Indosurya, sebagai kompensasi ditawarkan Rp8 miliar rupiah untuk LQ. "Masyarakat yang butuh penjelasan dan informasi lebih lanjut bisa menghubungi LQ di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya untuk mendapatkan pendampingan hukum," katanya.
LQ Indonesia Lawfirm kembali menghimbau agar Korban Indosurya tidak terbuai janji manis Henry Surya.
"Henry Surya ini stres dan hopeless karena kegigihan LQ dan para korban, kasus Indosurya jadi atensi internasional dan bahkan Presiden Jokowi bicara. Lepas dari tahanan bukannya menang. Janji manis yang diucapkan Henry Surya hanyalah akal-akalan untuk melepaskan dirinya dari jerat hukum, buktinya dia masih ada uang bayar pengacara dan kemungkinan suap hakim, dibanding membayar korbannya. Orang seperti ini jangan dengarkan apa yang kluar dari mulutnya, melainkan kita serahkan kepada Hukum dan Tuhan untuk memberikan keadilan. Apapun tawaran dan buaian Henry Surya. Tolak dengan tegas, yang ada nanti aset settlement bisa di sita polisi dan di ambil kurator melalui Axio Polina. Malah jatuh dua kali," jelas Advokat Bambang Hartono.
Sebelumnya, usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tiga pekan lalu, Henry Surya berjanji akan memenuhi kewajiban bayar kepada 6.000 anggotanya dengan total dana sebanyak Rp 16 triliun melalui homologasi.
Namun, Henry menekankan pemenuhan kewajiban bayar tersebut akan memakan waktu yang tidak sebentar. Sebab setelah dirinya bebas, Henry mengaku harus menyelesaikan sekelumit masalah dalam keluarga dan bisnisnya.
"Ini kan bukan sesuatu yang gampang, cukup besar untuk saya, keluarga, dan bisnis. Jadi kami pikir solusinya harus hadapi harus beresin, tapi saya yakin dengan iman dan etika baik bisa saya selesaikan," kata Henry di hadapan sejumlah anggota KSP Indosurya dan awak media dalam konferensi pers di Grha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat (17/2/2023).(ebs)
Load more