Dia menjelaskan, bentuk misinformasi dan disinformasi yang menyebar adalah hoax, fake news, dan kecenderungan click bait yang menyesatkan.
"Misinformasi dan disinformasi berpotensi menimbulkan instabilitas, gangguan keamanan, dan bahkan dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan, pemerintah juga tengah berupaya mengurangi dampak hoaks dan ujaran kebencian yang disebarluaskan melalui platform media sosial dan percakapan instan.
Menurutnya, upaya itu ditujukan untuk meminimalisasi dan menghindarkan konflik sebagai akibat tindakan kekerasan yang dipicu oleh informasi hoaks.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, ada tiga langkah untuk upaya tersebut, yakni melalui penegakan hukum, melibatkan penyelenggara platform digital, dan peningkatan edukasi dan literasi digital masyarakat untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap misinformasi.
“Indonesia memandang penting kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kapasitas dalam penanggulangan ancaman misinformasi dan disinformasi yang menjadi perhatian bersama,” ujar dia.
Dalam pertemuan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD serta Mendagri dan Menteri Keamanan Siber Australia Clare O’Neil mendiskusikan penanganan keamanan siber, misinformasi dan disinformasi.
Load more