News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ribuan Satpol PP Desak Minta Diangkat jadi PNS, Aktivis 98: Saya Dukung, Itu Penting!

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendesak Pemerintah agar status kepegawaiannya diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Kamis, 16 Maret 2023 - 15:05 WIB
Sekretaris Jenderal Pena 98, Adian Napitupulu di Kantor Graha Pena 98, Jakarta, Kamis (16/3/2023)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendesak Pemerintah agar status kepegawaiannya diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hingga saat ini, mereka tengah memperjuangkan hak-haknya agar statusnya jelas usai lepas menjadi honorer.

Terkait hal ini, Persatuan Nasional Aktivis (Pena) 98 mendukung perjuangan 90.000 anggota Satpol PP tersebut yang mendorong agar Banpol PP diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Jenderal Pena 98, Adian Napitupulu mengatakan, bahwa dukungan ini bahkan sudah dikomunikasikan Pena 98 ke Legislator di Komisi II DPR RI.

"Kita sebagai Pena 98 akan berjuang sekeras-kerasnya. Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II. Pada pimpinannya Bang Junimart (Junimart Girsang). Menpan RB, Deputi V KSP," kata Adian di Kantor Pena 98, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Menurut dia, menjadikan Banpol PP sebagai ASN merupakan hal penting. Sebab, mengangkat Banpol PP menjadi ASN termaktub dalam Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil.

"Kita akan bantu mereka karena kita melihat itu penting. Dari 2014, sudah sembilan tahun UU itu dibuat maka UU tersebut harus dilaksanakan," tegas dia.

Sementara itu, Ketua Umum FKBPPPN Fadlun Abdilah mengungkapkan bahwa pihaknya tak akan berhenti mendorong agar Banpol PP menjadi ASN.

Apalagi, tugas dan fungsi Banpol dengan Pol PP sama, hanya status kepegawaian yang membedakan.

"Bahwa Banpol PP dan Satpol PP sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Pol Pamung Praja antara lain menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat serta kepegawaiannya dalam hal tersebut," terang Fadlun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menegaskan, Banpol PP juga memiliki tugas terhadap urusan wajib pemerintah atau pelayanan dasar pemerintah yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban dan ketentuan masyarakat yang didasarkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Tak hanya itu, kata dia, ada sejumlah dampak positif dari penegakan perda dan perkada yang dilaksanakan Banpol PP terhadap investasi. Pertama, penegakan perda dan perkada dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara menumbuhkan kesadaran masyarakat mengurus perizinan usaha, membayar pajak, dan lainnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Tiga Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Tiga Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan maut terjadi di Tol Cipali, Rabu (4/2/2026) pagi, mengakibatkan sebanyak tiga orang meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya mengalami luka.
IHSG Menguat Ditengah Kabar Penetapan Tersangka Penggorengan Saham, Emas Dekati $5.100 Per Ons

IHSG Menguat Ditengah Kabar Penetapan Tersangka Penggorengan Saham, Emas Dekati $5.100 Per Ons

IHSG bergerak dalam rentang yang cukup lebar pada perdagangan hari ini. Sempat menyentuh level 8.050 sebagai titik terendahnya, dan sempat pula naik dan menyent
Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Timnas Futsal Indonesia mencatatkan pencapaian membanggakan di level internasional. Berdasarkan FIFA World Ranking Futsal, Indonesia kini menempati peringkat ke
Siswa Korban Perundungan di SMPN 3 Sungai Raya Lempar Bom Molotov ke Sekolah, Polisi Amankan Enam Barang Bukti

Siswa Korban Perundungan di SMPN 3 Sungai Raya Lempar Bom Molotov ke Sekolah, Polisi Amankan Enam Barang Bukti

Densus 88 Antiteror Polri amankan enam bom molotov dari kasus siswa SMPN 3 Sungai Raya, Kalimantan Barat, yang melemparkan bom molotov di lingkungan sekolah.
Geger! Siswa SMP di Kalbar Lempar Bom Molotov di Sekolah, Densus 88: Terpapar Ideologi Ekstremis True Crime Community

Geger! Siswa SMP di Kalbar Lempar Bom Molotov di Sekolah, Densus 88: Terpapar Ideologi Ekstremis True Crime Community

Siswa kelas IX SMPN 3 Sungai Raya Kalimantan Barat membuat geger setelah meledakkan bom molotov di area sekolahnya, hingga sebabkan seorang mengalami luka.
Titel Juara Bertahan, Iran Targetkan Kemenangan dari Irak di Semifinal Piala Asia 2026

Titel Juara Bertahan, Iran Targetkan Kemenangan dari Irak di Semifinal Piala Asia 2026

Pelatih Iran, Vahid Shamsaee, menegaskan timnya datang dengan status juara bertahan sekaligus pemilik rekor mentereng di ajang Piala Asia Futsal.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Tolak Penggusuran Pasar Sambas Medan, Pedagang Sebut Pemko Medan Matikan Rezeki Rakyat Kecil

Tolak Penggusuran Pasar Sambas Medan, Pedagang Sebut Pemko Medan Matikan Rezeki Rakyat Kecil

Puluhan pedagang Pasar Sambas berunjuk rasa menolak penggusuran lahan di Pasar Sambas, Kota Medan, yang akan dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT