GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor, Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh.
Jumat, 17 Maret 2023 - 15:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Humas Kemnaker

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri padat karya berbasis ekspor di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu. 

“Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (17/3/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putri menjelaskan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%; serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa

Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak. 

“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” katanya. 

Ia menjelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja, yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam perhari dan 40 jam perminggu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengurangan waktu kerja tersebut, lanjut Ida, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja. 

“Penyesuaian waktu bekerja tersebut hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepaktan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” jelasnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Awalnya Ingin Foto Bareng Dedi Mulyadi, Bocah Asal Tasikmalaya Ini Malah Nangis Histeris Saat Bertemu KDM

Awalnya Ingin Foto Bareng Dedi Mulyadi, Bocah Asal Tasikmalaya Ini Malah Nangis Histeris Saat Bertemu KDM

Padahal awalnya ingin foto bareng Dedi Mulyadi, bocah asal Tasikmalaya ini justru menangis histeris saat bertemu dengan KDM, kok bisa?
Cuci Gudang Besar-besaran AC Milan, 5 Pemain Termasuk Rafael Leao Masuk Daftar Jual Musim Panas Nanti

Cuci Gudang Besar-besaran AC Milan, 5 Pemain Termasuk Rafael Leao Masuk Daftar Jual Musim Panas Nanti

AC Milan bersiap menghadapi bursa transfer musim panas yang diprediksi berlangsung penuh gejolak. Rossoneri disebut tidak akan ragu melepas sejumlah pemain.
Heboh Marketplace Naikkan Biaya Admin Sepihak, DPR Minta Jangan Korbankan UMKM

Heboh Marketplace Naikkan Biaya Admin Sepihak, DPR Minta Jangan Korbankan UMKM

Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman, mendukung Menteri UMKM yang meminta platform e-commerce menahan kenaikan biaya admin yang membebani pelaku usaha kecil.
Perkuat Kelembagaan Pesantren, Kemenag Jadikan Spirit Kiai Wahab Hasbullah sebagai Sumber Inspirasi

Perkuat Kelembagaan Pesantren, Kemenag Jadikan Spirit Kiai Wahab Hasbullah sebagai Sumber Inspirasi

Kemenag tengah memperkuat transformasi kelembagaan pesantren dengan menjadikan spirit KH. Abdul Wahab Hasbullah sebagai dasar inspirasi sekaligus memperkuat moderasi beragama.
AC Milan Siap-Siap Menyesal, Permata yang Dibuang Berpotensi Bikin Rossoneri Gagal Tampil di Liga Champions Musim Depan

AC Milan Siap-Siap Menyesal, Permata yang Dibuang Berpotensi Bikin Rossoneri Gagal Tampil di Liga Champions Musim Depan

Lorenzo Colombo berpeluang menjadi ancaman serius bagi AC Milan saat menghadapi Genoa akhir pekan nanti. Penyerang muda Italia itu datang dengan motivasi besar.
Dedi Mulyadi Naik Pitam Usai Tahu Anak Petugas Kebersihan Jadi Korban Pencabulan, KDM: Masa Kita Nggak Tahu?

Dedi Mulyadi Naik Pitam Usai Tahu Anak Petugas Kebersihan Jadi Korban Pencabulan, KDM: Masa Kita Nggak Tahu?

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tampak naik pitam kepada jajarannya setelah mengetahui anak dari salah seorang petugas kebersihan jadi korban pencabulan.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Ketua Tim Pemenangan calon ketua Hipmi Reynaldo Bryan, Kaesang Pangarep hadiri acara “Malam Kolaborasi Daerah” yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) Reynaldo Bryan, di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).
Selengkapnya

Viral