GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor, Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh.
Jumat, 17 Maret 2023 - 15:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Humas Kemnaker

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri padat karya berbasis ekspor di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu. 

“Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (17/3/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putri menjelaskan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%; serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa

Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak. 

“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” katanya. 

Ia menjelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja, yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam perhari dan 40 jam perminggu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengurangan waktu kerja tersebut, lanjut Ida, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja. 

“Penyesuaian waktu bekerja tersebut hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepaktan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” jelasnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengamat Politik Menilai Pidato Sultan B. Najamudin Tunjukkan DPD RI Mulai Menemukan Peran Strategisnya

Pengamat Politik Menilai Pidato Sultan B. Najamudin Tunjukkan DPD RI Mulai Menemukan Peran Strategisnya

Lucius menilai pidato Ketua DPD RI menunjukkan arah baru dalam peran kelembagaan DPD sebagai representasi kepentingan daerah. 
Reuni Dua Mantan Bintang Red Sparks, Megawati Hangestri dan Jung Ho-young Habiskan Waktu Bersama di Pulau Jeju

Reuni Dua Mantan Bintang Red Sparks, Megawati Hangestri dan Jung Ho-young Habiskan Waktu Bersama di Pulau Jeju

Dua mantan bintang Red Sparks, Megawati Hangestri dan Jung Ho-young akhirnya kembali bertemu setelah sekian lama berpisah.
Legislator PDIP Sorot Permasalahan Data Terkait Klaim Capaian Program Swasembada Pangan

Legislator PDIP Sorot Permasalahan Data Terkait Klaim Capaian Program Swasembada Pangan

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Sonny T. Danaparamita turut mengapresiasi capaian produksi beras nasional yang menembus 34,71 juta ton pada 2025.
Sambut HUT ke-81 RI, PKS Ziarah ke Makam Bung Karno dan Bung Hatta

Sambut HUT ke-81 RI, PKS Ziarah ke Makam Bung Karno dan Bung Hatta

Menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pimpinan dan keluarga besar PKS berziarah ke makam dua Proklamator Kemerdekaan RI, Soekarno, dan Hatta. 
BREAKING
NEWS
Korban Gempa NTT Bertambah, Tim SAR Fokus Evakuasi dan Cari Warga yang Masih Tertimbun

Korban Gempa NTT Bertambah, Tim SAR Fokus Evakuasi dan Cari Warga yang Masih Tertimbun

Tim SAR gabungan melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan terhadap warga terdampak bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 di Kabupaten Nagekeo, NTT.
BREAKING
NEWS
Update Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 47 Orang Meninggal Dunia, BNPB Ungkap Rincian Terbaru

Update Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 47 Orang Meninggal Dunia, BNPB Ungkap Rincian Terbaru

Update! BNPB mencatat 47 orang meninggal akibat gempa M 7,7 yang mengguncang NTT. Ratusan rumah dan sejumlah fasilitas publik juga dilaporkan rusak berat.

Trending

4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

Berikut 4 zodiak yang diprediksi dapat hadiah menarik akhir Agustus 2026: Bisa datang dari orang terdekat.
Polda NTT Turun Tangan Pascagempa M7,7, Lakukan Pendataan dan Pengamanan di Manggarai Timur

Polda NTT Turun Tangan Pascagempa M7,7, Lakukan Pendataan dan Pengamanan di Manggarai Timur

Pascagempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah NTT, khususnya Kabupaten Manggarai Timur, Sabtu (15/8) dini hari, menuai reaksi maksyarakat
NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Media sosial dihebohkan dengan berbagai foto dan video, memperlihatkan kondisi setelah gempa di NTT.
Siapa Putri Juficha? Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal Dunia di Hari Ulang Tahun

Siapa Putri Juficha? Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal Dunia di Hari Ulang Tahun

Putri Juficha, sosok Miss Earth Indonesia 2025 sekaligus Runner Up Miss Grand Indonesia 2025 meninggal dunia tepat di perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-26.
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko tegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan darurat pascagempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang Flores
Fakta Baru Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Pelaku...

Fakta Baru Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Pelaku...

Tersangka yang merupakan pengemudi mobil inisial A dan dua orang saksi dari TNI, yakni Prada A dan Prada V hadir. Sebanyak 38 adegan diperagakan.
Selengkapnya

Viral