GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ombudsman RI sebut Bappebti Lakukan Maladministrasi dalam Proses Perizinan Bursa Berjangka

Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Ber
Senin, 20 Maret 2023 - 18:14 WIB
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB). Hal ini termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan secara langsung oleh Ombudsman RI kepada Kepala Bappebti pada 17 Maret 2023.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terkait, ditemukan tiga bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti dalam proses perizinan bursa berjangka. Meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ombudsman dalam proses pembuktian dilakukan dengan permintaan dokumen, keterangan dan investigasi. “Dari alat bukti yang ada, maka ada temuan Ombudsman. Temuan ini kemudian disandingkan dengan regulasi yang ada, hingga menghasilkan pendapat Ombudsman,” terang Yeka, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Pendapat Ombudsman dibagi menjadi enam pendapat. Pertama, terkait proses pemenuhan persyaratan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh PT DFX, Yeka menyebutkan Ombudsman berpendapat bahwa PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan pemenuhan perizinan.

tvonenews

Kedua, Ombudsman berpendapat bahwa PT DFX telah memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan IUBB. Dalam memenuhi IUBB, PT DFX telah menjalani semua rangkaian pemeriksaan dan telah memenuhi semua persyaratan dokumen sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka.

"Ketiga, terkait berlarutnya proses pengajuan IUBB ini menimbulkan kerugian. “Berlarutnya proses Izin Usaha Bursa Berjangka yang diajukan PT DFX menjadi bukti lambannya pelayanan birokrasi yang dilaksanakan oleh Bappebti selaku pihak yang memiliki kewajiban dalam penyelenggaran pelayanan publik dalam perizinan bursa berjangka sehingga menimbulkan kerugian secara materiil dan immateriil bagi Pelapor,” ucap Yeka

Atas berlarutnya proses IUBB yang diajukan kepada Terlapor, Pelapor telah mengeluarkan biaya sebesar Rp.19 miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022.

Keempat, terkait tranparansi dan akuntabilitas dalam proses permohonan IUBB PT DFX, Ombudsman berpendapat Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan penilaian Fit and Proper Test jajaran direksi PT DFX. Bappebti tidak transaparan dan akuntabel dengan tidak memberikan BAP Pemeriksaan sarana dan prasarana fisik PT DFX secara lengkap.

"Kelima, terkait adanya penambahan persyaratan IUBB PT DFX di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, Ombudsman berpendapat Bappebti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa Hak Ases Viewing dan memberikan persyaratan tambahan kepada PT DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001," katanya.

Keenam, terkait kebutuhan ekosistem dan urgensi kehadiran bursa kripto, Yeka mengatakan berdasarkan keterangan para stakeholder seperti OJK, Bank Indonesia, Kemenkeu, Bappebti serta praktisi, bahwa kehadiran bursa aset kripto dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional.
 
Untuk itu, Yeka melanjutkan, Ombudsman memberikan sejumlah Tindakan Korektif kepada Kepala Bappebti dan Menteri Perdagangan. 

"Kepada Kepala Bappebti, Ombudsman meminta agar tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh Pelapor. “Dengan kejelasan status diterima atau ditolak sesuai ketentuan batas waktu sebagaimana ketentuan,” ujarnya.

Kedua, Ombudsman memberikan tindakan korektif agar Kepala Bappebti untuk memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada Pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 34 huruf l UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tindakan korektif ketiga, Yeka menyebutkan bahwa Ombudsman meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh Pelapor, sesuai pasal 15 huruf h UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain kepada Kepala Bappebti, Ombudsman juga memberikan dua tindakan korektif kepada Menteri Perdagangan. 

“Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Mendag agar melakukan pengawasan terkait kinerja Terlapor dalam tata kelola penyelenggaraan Izin Usaha Bursa Berjangka dan Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto, sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Yeka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, agar Mendag juga melakukan pembinaan terhadap Terlapor, dalam hal ini Bappebti, sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Terkait tindak lanjut dari tindakan korektif ini, Ombudsman memberikan waktu kepada Bappebti selama 30 hari ke depan untuk melaksanakannya. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Sebenarnya PSBS Biak Bakal Awali Divisi Championship 2026/2027 dengan Poin Minus Terungkap

Alasan Sebenarnya PSBS Biak Bakal Awali Divisi Championship 2026/2027 dengan Poin Minus Terungkap

PSBS Biak harus menghadapi situasi sulit sebelum memulai perjalanan di Championship 2026/2027. Klub asal Papua tersebut disebut bakal mengawali kompetisi kasta kedua Liga Indonesia dengan pengurangan poin.
Prabowo Akan Luncurkan PLTS 100 GWp, Diprediksi Efisiensi Listrik Capai Rp73,9 Triliun

Prabowo Akan Luncurkan PLTS 100 GWp, Diprediksi Efisiensi Listrik Capai Rp73,9 Triliun

Program raksasa tersebut ditargetkan rampung pada 2029 dan menjadi salah satu langkah pemerintah mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil.
3 Alasan Perlu Hadir dalam Peringatan Maulid Nabi

3 Alasan Perlu Hadir dalam Peringatan Maulid Nabi

Dalam peringatan Maulid Nabi, umum muncul ajakan menghadiri kajian di Masjid, bershalawat bersama hingga ada ajakan mendengarkan ceramah dan kegiatan lain.
DPR Persilakan Masyarakat Sampaikan Masukan Secara Tertulis Soal RUU Perampasan Aset

DPR Persilakan Masyarakat Sampaikan Masukan Secara Tertulis Soal RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset disiapkan sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi negara untuk menelusuri, menyita, merampas, hingga mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana
Kasus Kematian Sutrimo Masih Menunggu Hasil Labfor, Polisi Ungkap Telah Periksa 27 Saksi

Kasus Kematian Sutrimo Masih Menunggu Hasil Labfor, Polisi Ungkap Telah Periksa 27 Saksi

Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus tewasnya Sutrimo yakni Karumga Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang terjadi di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026) lalu.
Idrus Marham Sebut Pengurus Wilayah Jadi Penentu dalam Memilih Pemimpin Terbaik di Muktamar ke-35 NU

Idrus Marham Sebut Pengurus Wilayah Jadi Penentu dalam Memilih Pemimpin Terbaik di Muktamar ke-35 NU

Idrus mengatakan, bahwa saat ini pemimpin yang dibutuhkan oleh Nahdliyin yakni mampu mengakomodasi dinamika yang ada, serta mengikuti perkembangan di masyarakat

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon akan menikah bulan Oktober 2026 mendatang dengan aktris Kim Seung Yoon.
Selengkapnya

Viral