GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menaker Beberkan Besaran Nilai THR yang Harus Diterima Buruh

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan tak boleh dicicil. Menaker Ida
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:28 WIB
Menaker Beberkan Besaran Nilai THR yang Harus Diterima Buruh
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan tak boleh dicicil.

Menaker Ida menjelaskan terkait besaran nilai THR yang harus diterima pekerja atau buruh berdasarkan lama masa kerja dan perjanjian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan, bagi buruh yang telah bekerja selama setahun penuh maka akan diberikan THR senilai sama dengan 1 bulan upah kerja.

"Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," kata Ida, Selasa (28/3/2023).

Menaker Ida berpendapat, terkait ketentuan mengenai besaran THR, sebaiknya perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

tvonenews

"Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut," papar dia.

Ia juga mengatakan, terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas.

"Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

"Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menegaskan, satu hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini.

Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ronaldo is Back, Al Nassr Sukses Bantai Al Fateh 2-0, CR7 Langsung Jebol Gawang Lawan di Menit Awal

Ronaldo is Back, Al Nassr Sukses Bantai Al Fateh 2-0, CR7 Langsung Jebol Gawang Lawan di Menit Awal

Tidak perlu waktu lama untuk Ronaldo mencetak gol perdana bagi Al Nassr pada laga tandang Al Fateh. Al Nassr pun sukses meraih kemenangan dalam laga tersebut.
Imbas Polemik Wakaf Taqy Malik, WNI di Arab Saudi Mengaku Dipenjara 4 Hari

Imbas Polemik Wakaf Taqy Malik, WNI di Arab Saudi Mengaku Dipenjara 4 Hari

Randy klaim pekerja Indonesia di Arab Saudi dipenjara 4 hari akibat dampak program wakaf Taqy Malik, ini kronologi dan polemiknya.
Tak Disangka, Ihsan Tarore Ungkap Sifat Denada Tambunan di Masa Lalu

Tak Disangka, Ihsan Tarore Ungkap Sifat Denada Tambunan di Masa Lalu

Tak disangka, Ihsan Tarore bongkar sifat Denada di masa lalu yang lemah lembut dan sensitif di tengah polemik dengan Ressa Rizky Rossano. Simak pernyataannya!
Kartu Merah Pierre Kalulu Untungkan Inter Milan Lawan Juventus, Cristian Chivu: Ada Sentuhan Walau Sedikit

Kartu Merah Pierre Kalulu Untungkan Inter Milan Lawan Juventus, Cristian Chivu: Ada Sentuhan Walau Sedikit

Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu, buka suara soal kartu merah Pierre Kalulu dalam pertandingan melawan Juventus. Dia mengakui bahwa sentuhannya minim, namun tetap ada sentuhan.
Rapor Mentereng Piotr Zielinski, Il Professore Baru Inter Milan di Lini Tengah yang Jadi Kunci Kemenangan 3-2 Nerazzurri atas Juventus

Rapor Mentereng Piotr Zielinski, Il Professore Baru Inter Milan di Lini Tengah yang Jadi Kunci Kemenangan 3-2 Nerazzurri atas Juventus

Stadion San Siro menjadi saksi betapa menentukan Piotr Zielinski di Derby d’Italia yang berakhir dramatis 3-2 untuk kemenangan Inter Milan, Minggu (15/02/2026).
Turki dan Ukraina Ukir Sejarah Baru, Resmi Lolos ke Piala Uber 2026

Turki dan Ukraina Ukir Sejarah Baru, Resmi Lolos ke Piala Uber 2026

Tim bulu tangkis putri Turki dan Ukraina berhasil membuat kejutan setelah resmi dinyatakan lolos ke Piala Uber 2026.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi beberkan hasil forensic bocah SD di Demak akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah jelaskan
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Presiden Prabowo Minta Qodari Kumpulkan Video Kritik MBG

Presiden Prabowo Minta Qodari Kumpulkan Video Kritik MBG

Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari untuk mengumpulkan video para pihak yang mengkritik dan menghina program MBG
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT