News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Jabar Tetapkan Delapan Tersangka Pinjol Ilegal

Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang berkantor di Yogyakarta. Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE dan TPPU.
Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:37 WIB
Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka kasus pinjaman online, Bandung, Jabar, Kamis (21/10/2021)
Sumber :
  • tim tvOne - Jhon Hendra

Bandung, Jawa Barat - Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang berkantor di Yogyakarta. Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat kini masih mengejar founder atau pemodal dari perusahaan pinjol ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sejumlah tersangka dari hasil penangkapan di Yogyakarta, dan ada yang dari hasil pengembangan, seperti yang kemarin kami amankan di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan di Polda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Ia mengatakan delapan tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam perusahaan pinjol ini mulai dari direktur sampai dengan debt collector. 

Para tersangka ini ditangkap hasil dari penangkapan dan pengembangan kasus di wilayah Sleman, DI Yogyakarta. 

Delapan tersangka ini telah melakukan pengancaman dan penagihan terhadap korbannya dengan cara ancaman dan pemerasan. Mereka juga melakukan tindakan TPPU atau tindak pidana pencucian uang. 

Dalam operasionalnya, mereka mengajukan satu aplikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun saat praktek mereka memanfaatkan 23 aplikasi pinjol ilegal untuk menjerat korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, seperti pasal 8 ayat 2 tentang ITE ilegal akses dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 3 miliar, pasal 50 tentang UU ITE fasilitasi tindak pidana ancaman kurungan 10 tahun dan denda Rp 10 m, pasal 45 b tentang pengancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda Rp 750 juta, pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana pencucian uang ancaman penjara 4 tahun, dan pasal KUHP 368 tentang pemerasan ancaman hukum 9 tahun.

Pengungkapan kasus ini, menurut Erdi berdasarkan laporan salah satu korban ke Polda Jawa Barat. Korban mengaku meminjam dari pinjol tersebut namun harus mengembalikan dalam jumlah berkali lipat. Tak hanya itu, korban juga merasa diteror melalui pesan elektronik mapun telepon yang berisi ancaman. Korban mengalami gangguan psikis akibat teror tersebut bahkan sempat di rawat di rumah sakit.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dua Rival Bebuyutan Megawati Hangestri Resmi Perkuat Juara Bertahan V League untuk Gelaran Liga Voli Korea Musim Depan

Dua Rival Bebuyutan Megawati Hangestri Resmi Perkuat Juara Bertahan V League untuk Gelaran Liga Voli Korea Musim Depan

Salah satu Rival Megawati Hangestri saat memperkuat Red Sparks di Liga Voli Korea yakni Gyselle Silva, resmi akan menjalani musim keempatnya bermain di V League
Dunia Islam Bersatu, 8 Negara Kecam Keras Israel Atas Serangan ke Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

Dunia Islam Bersatu, 8 Negara Kecam Keras Israel Atas Serangan ke Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turkiye, dan Uni Emirat Arab menyoroti eskalasi serius di kawasan suci.
Reaksi Arbeloa setelah Mourinho Disebut bakal Comeback ke Real Madrid

Reaksi Arbeloa setelah Mourinho Disebut bakal Comeback ke Real Madrid

Pelatih interim Real Madrid, Alvaro Arbeloa menanggapi rumor Jose Mourinho akan menggantikan posisinya di kursi kepelatihan.
MURI Luncurkan Penghargaan Kartini untuk Apresiasi Peran Perempuan

MURI Luncurkan Penghargaan Kartini untuk Apresiasi Peran Perempuan

Museum Rekor Dunia Indonesia meluncurkan program MURI Kartini sebagai bentuk apresiasi terhadap perempuan Indonesia yang berprestasi di berbagai bidang. 
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Polisi Akan Periksa Agen Penyalur, Usut Tragedi ART Loncat dari Lantai 4 di Benhil

Polisi Akan Periksa Agen Penyalur, Usut Tragedi ART Loncat dari Lantai 4 di Benhil

Penanganan kasus tragis Asisten rumah tangga (ART) yang nekat melompat dari lantai 4 kosan di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terus dikembangkan.

Trending

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah proaktif warganya terkait ikan sapu-sapu yang akhir-akhir ini santer dibicarakan. 
Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

​​​​​​​Dedi Mulyadi bertemu pemuda sakit kronis yang tetap jualan jamur keliling. Terharu melihat perjuangannya, ia beri modal hingga Rp4 juta dan sepeda listrik.
Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Pertama, pada 25 April 2026 dalam rangka Hari Bumi. Selanjutnya pada 13 Juni 2026 dalam rangka Hari Lingkungan Hidup, dan pada 26 September 2026 dalam rangka Hari Ozon Sedunia.
5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Taisei Marukawa berpeluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Simak fakta menarik winger Jepang ini, dari syarat residency hingga perannya di skuad John Herdman.
Selengkapnya

Viral