Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Subianto
Rabu (3/11/2026) Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto.