Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan - Beredar sebuah video seorang petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang melakukan pungutan liar kepada seorang sopir pengangkut barang, viral diberbagai media sosial pada Kamis (21/10)
Marjuli Parukka, Sang supir pickup yang menjadi korban pungutan liar oleh pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa ini mengaku bahwa dirinya ditahan dan dimintai uang sebesar Rp250.000,- dengan alasan perpanjang surat Kir.
"Saya dimintai uang sebesar Rp250.000,- dengan alasan perpanjang surat Kir" jelas Marjuli.
Marjuli menambahkan, aksi oknum petugas Dishub Gowa yang memintai dirinya uang itu direkamnya, awalnya ia secara sembunyi-sembunyi, namun pada akhirnya diketahui oleh oknum petugas tersebut.
"Awalnya saya merekam aksi pegawai Dishub Gowa itu, namun pada akhirnya diapun melihatnya," kata marjuli.
Lanjutnya, dalam video tersebut, dirinya dan oknum petugas Dishub Gowa itu saling adu argumen terkait biaya kir yang diminta oknum petugas Dishub itu yang dianggapnya terlalu mahal.
"Saya adu argumen sama petugas dishub itu, karena uang sebesar Rp250.000,- yang dimintanya terlalu kemahalan," tutur marjuli.
Dijelaskannya lagi, oknum petugas Dishub Gowa tersebut, sempat mengambil SIM, STNK dan KIR mobil dan membawa saya ke Polantas Polres Gowa, setelah itu dia tinggalkan saya tanpa ada surat tilang.
Menanggapi video viral aksi pungutan liar yang melibatkan anggotanya itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, angkat bicara. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, apa yang dilakukan sesuai yang terlihat didalam video tersebut, sudah menyalahi prosedur dan aturan.
Kepala Dinas mengungkap, aksi yang dilakukan oleh pegawai dishub gowa ini akan ditindak lanjuti.
"Apa yang dilakukan oleh pegawai dishub gowa ini, sudah menyalahi aturan, dan Insya Allah kami akan tindaki secepatnya," kata Firdaus, Kadishub Kabupaten Gowa.
Firdaus menambahkan, bahwa dirinya akan berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa, pasalnya oknum petugas Dishub ini adalah BKO dari Satpol PP. (wawan setyawan/ade)
Load more