News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Halalbihalal Bersama Media JNE Kembali Menggelar Content Competition 2024

JNE menyelenggarakan Halalbihalal yang diselenggarakan di Rampstar Kitchen beralamat di Letjen S. Parman, No. 65, Slipi, Jakarta Barat. Halalbihalal dibuka dengan sambutan Mohamad Feriadi Soeprapto, selaku Presiden Direktur JNE Express. 
Senin, 29 April 2024 - 18:07 WIB
JNE menyelenggarakan Halalbihalal yang diselenggarakan di Rampstar Kitchen beralamat di Letjen S. Parman, No. 65, Slipi, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi bersama rekan – rekan jurnalis, JNE menyelenggarakan Halalbihalal yang diselenggarakan di Rampstar Kitchen beralamat di Letjen S. Parman, No. 65, Slipi, Jakarta Barat. Halalbihalal dibuka dengan sambutan Mohamad Feriadi Soeprapto, selaku Presiden Direktur JNE Express

Feriadi mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada rekan jurnalis media dan mengungkapkan rasa terima kasih untuk dukungan rekan – rekan media atas kontribusi dalam mempublikasikan pemberitaan positif untuk JNE selama ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Peran media sangatlah besar bagi masyarakat, media memegang peranan penting untuk membantu penyebaran informasi, pada saat ini masyarakat dapat mendapatkan informasi dan berita dengan cepat dan mudah,” sebutnya.

Dalam kesempatan ini, JNE memperkenalkan Ksatria JNE, kurir disabilitas asal Surabaya, dan juga seorang Atlet Tim Sepak Bola Amputasi Indonesia, Rilus Siko yang mempunyai semangat yang tinggi dalam meraih mimpi bersama seorang penggerak Literasi Rumah Baca Sang Petualang, Wahyudi yang menjalankan kegiatan perpusatakaan keliling yang sudah dibangunnya sejak tahun 2015. Selain itu, JNE juga mendatangkan komunitas seniman penyandang disabilitas, Tab Space yang hasil karyanya telah di aplikasikan pada official merchandise dan website desain JNE.

Sebagai perusahaan yang lahir dari karya anak bangsa, JNE mengapresiasi semangat – semangat kreativitas seluruh anak negeri untuk dapat berkarya dan “membuat perbedaan". Sejalan dengan semangat itu, JNE kembali menggelar ajang JNE Content Competition 2024 untuk menjadi wadah serta upaya kolektif dalam mengembangkan semangat kreativitas.

JNE Content Competition 2024 kembali digelar pada 29 April hingga 30 Juni 2024 dengan hadiah berupa uang tunai ratusan juta rupiah. Seluruh peserta dapat melakukan pendaftaran melalui https://jnewsonline.com/jnecom24/. Kompetisi ini merupakan bagian dari kontribusi JNE untuk menciptakan talenta baru yang memiliki kemampuan kreativitas yang dituangkan melalui karya penulisan, desain, fotografi dan videografi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

Perjalanan JNE Content Competition di tahun ke- 11 ini mengungsung tema “Gasss Terus Semangat Kreativitasnya!” yang dimaknai sebagai Energi, Semangat, Maju dan Inovasi yang menemani perjalanan JNE lebih dari 3 dekade. Pada tahun ini Dewan Juri yang turut terlibat Maman Suherman sebagai juri kategori karya tulis, Martha Suherman sebagai juri kategori karya fotografi, Rio Purba sebagai juri kategori karya desain dan Dmaz Brodjonegoro sebagai juri kategori karya video. Kompetisi ini dapat diikuti dari berbagai kalangan mulai dari karyawan JNE, pelajar/mahasiswa hingga masyarakat umum serta para jurnalis.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral