News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diberitakan Debitur Edo Yuhan, Begini Tanggapan Astra Credit Companies

EVP Corporate Communication & Strategic Management Astra Credit Companies, Riadi Prasodjo jelaskan bahwa pihaknya ingin menanggapi isi artikel tersebut sebagai
Selasa, 18 April 2023 - 17:09 WIB
Diberitakan Debitur Edo Yuhan, Begini Tanggapan Astra Credit Companies
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Soal pemberitaan yang bertajuk “Mobil Ditarik Paksa Saat Buka Puasa, Nasabah Ini Malah Dibebani Biaya Debt Collector RP40 Juta," EVP Corporate Communication & Strategic Management Astra Credit Companies, Riadi Prasodjo jelaskan bahwa pihaknya ingin menanggapi isi artikel tersebut sebagai hak jawab.

Riadi Prasodjo katakan, debitur Edo Yuhan merupakan debitur ACC yang mengambil unit pembiayaan Toyota Fortuner dengan tenor pembayaran selama 48 kali. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada saat ACC memberikan fasilitas pembiayaan, debitur Edo Yuhan berstatus tidak menikah dengan melampirkan bukti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kematian Istri. Debitur Edo Yuhan mengalami keterlambatan pembayaran mulai dari angsuran ke 6 dan 7 selama 31 hari dan angsuran ke-8 selama 41 hari," jelas Riadi Prasodjo kepada tvOnenews.com, Selasa (18/4/2023).

Sambungnya menuturkan, ACC telah melakukan upaya penagihan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu melalui telepon serta penagihan melalui surat peringatan 1, 2, dan 3. ACC juga telah melakukan kunjungan dari petugas internal ACC.

"Dari proses penagihan tersebut diketahui bahwa debitur tidak dapat dihubungi dan telah pindah alamat rumah dan tempat usaha tanpa menginformasikannya kepada ACC," jelasnya. 

Lanjutnya menuturkan, unit kendaraan juga tidak terlihat dan tidak ditemukan, sehingga debitur dinyatakan telah melakukan wanprestasi. 

"ACC akhirnya melakukan penagihan melalui Petugas Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia (PEOJF) yang sudah memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," katanya.

tvonenews

"Dari hasil pelacakan PEOJF unit mobil ditemukan di daerah Sambo, Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Unit kendaraan dikuasai oleh pihak ketiga yang bernama Ibu Ani dan mengaku sebagai istri debitur Edo Yuhan, tetapi tidak dapat memberikan bukti status sebagai istri sah dari debitur Edo Yuhan sehingga dapat disimpulkan yang bersangkutan bukan merupakan customer/debitur," sambungnya menjelaskan. 

Kemudian, dia katakan, ibu Ani dan PEOJF sepakat untuk datang ke kantor ACC Palu untuk melakukan negosiasi, namun gagal karena Ibu Ani tidak mau melakukan pembayaran angsuran  dan unit diserahkan oleh Ibu Ani ke ACC pada tanggal 25 Maret 2023 yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima kendaraan (BAST). 

"ACC memberikan opsi pelunasan pembayaran karena debitur sudah wanprestasi dan tidak kooperatif. Kemudian, ACC terpaksa membebankan biaya penanganan eksekusi fidusia kepada debitur Edo Yuhan yang merupakan biaya pelacakan unit kendaraan hingga ditemukan di daerah Sambo, Dolo Selatan, Kabupaten Sigi," jelasnya. 

Apabila debitur kooperatif sejak awal dan mengikuti ketentuan penyelesaian permasalahan angsuran antara lain dengan menyerahkan secara suka rela kendaraan maka tidak timbul biaya yang akan semakin memberatkan debitur.
 
"Lalu, pada tanggal 3 April 2023 Ibu Ani datang ke kantor ACC Palu dan mengajukan pembayaran untuk 2 bulan angsuran saja, namun hal ini tidak dapat diterima oleh ACC , karena opsi yang diajukan oleh ACC adalah pelunasan keseluruhan tagihan. ACC memberikan opsi pelunasan tagihan karena debitur tidak kooperatif dan sudah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan," ujarnya.

Lanjutnya menjelaskan, pada tanggal 10 April 2023 debitur Edo Yuhan dan Ibu Ani datang ke kantor ACC Palu untuk meminta dokumen kontrak pembiayaan dan rincian pembayaran yang harus dilakukan. 

"Tetapi sebelum dokumen diserahkan yang bersangkutan meninggalkan kantor cabang ACC Palu. Pada tanggal 13 April 2023 ACC juga telah memenuhi undangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palu untuk memberikan klarifikasi atas permasalahan debitur Edo Yuhan," katanya. 

ACC sebagai perusahaan pembiayaan, ia sebutkan, sangat senantiasa menjunjung aspek Good Corporate Governance dengan baik dan menjalankannya di setiap lini kegiatan operasional. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu saja, ia katakan, ACC telah melakukan prosedur penanganan secara prudent sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani oleh debitur dan ACC. Debitur Edo Yuhan diberikan opsi pelunasan karena debitur telah wanprestasi karena tidak kooperatif ketika dilakukan penagihan. 

"ACC juga selalu mengingatkan kepada seluruh debitur ACC untuk melakukan kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan termasuk membayar angsuran secara tepat waktu sehingga terhindar dari konsekuensi denda keterlambatan dan juga penarikan kendaraan," paparnya. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyampaikan desakan agar segera dilakukan deeskalasi dan penghentian kekerasan di tengah berkecamuknya operasi militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 

Trending

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyampaikan desakan agar segera dilakukan deeskalasi dan penghentian kekerasan di tengah berkecamuknya operasi militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
Selengkapnya

Viral