News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Teddy Minahasa Jelas Melanggar Kasus Narkoba, Buktinya Dibongkar Jaksa dalam Replik

Jaksa penuntut umum (JPU) membongkar bukti bahwa terdakwa Teddy Minahasa Putra secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana narkotika.
Selasa, 18 April 2023 - 22:59 WIB
Teddy Minahasa saat Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (1/3/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membongkar bukti bahwa terdakwa Teddy Minahasa Putra secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana narkotika.

Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati, sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), jaksa mengingatkan majelis hakim bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal tersebut.

"Seluruh unsur perbuatan yang termuat dalam Pasal 114 UU Narkotika, ternyata hampir sebagian besar unsur perbuatan dilakukan oleh terdakwa," ucap jaksa di PN Jakbar, Selasa (18/4/2023).

tvonenews

Jaksa menjelaskan unsur yang terbukti dalam persidangan, ialah terkait proses penukaran barang bukti narkoba jenis sabu di Polres Buktitinggi, Sumatera Barat.

Menurut jaksa, Teddy Minahasa sangat berperan dalam kasus penjualan narkoba melalui barang bukti yang didapatkan.

"Sebagaimana yang sudah diuraikan Penuntut Umum dalam tuntutan pidana, yakni unsur menukar, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menjual," jelasnya.

Selain itu, jaksa beranggapan bahwa Teddy Minahasa membuat rancangan yang matang dalam tindak pidana narkoba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut jaksa, Teddy Minasa terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

"Artinya, dalam perkara a quo, ternyata bukan hanya satu unsur perbuatan saja yang dilakukan terdakwa, melainkan faktanya lebih dari satu unsur perbuatan dalam bentuk tersusun dalam satu rangkaian secara sistematis," imbuhnya.(lpk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp36.000, Menjadi Rp2.664.000 per gram

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp36.000, Menjadi Rp2.664.000 per gram

Dikutip dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp36.000 per gram. Sebelumnya harga emas batangan itu Rp2.700.000 per gram, kini jadi Rp2.664.000 per gram.
Siswi SMA Tertemper KRL di Jurangmangu, KPAI: Alarm untuk Para Orang Tua!

Siswi SMA Tertemper KRL di Jurangmangu, KPAI: Alarm untuk Para Orang Tua!

KPAI mengingat para orang tua agar lebih memperhatikan kondisi anak-anaknya di kehidupan sehari-hari usai insiden siswi SMA yang tertemper KRL di Jurangmagu.
Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Kereta Penumpang di Inggris Anjlok, 11 Orang Terluka

Kereta Penumpang di Inggris Anjlok, 11 Orang Terluka

Sebuah kereta penumpang yang membawa sekitar 150 orang, tergelincir di dekat stasiun kereta api Lewes di East Sussex.
Prabowo Tiba di Gedung MPR Pukul 08.05 WIB Disambut Gibran hingga Ahmad Muzani

Prabowo Tiba di Gedung MPR Pukul 08.05 WIB Disambut Gibran hingga Ahmad Muzani

Prabowo tampak menggunakan setelan jas berwarna abu-abu tua. Ia langsung bergegas memasuki gedung DPR/MPR bersama Muzani dan Sultan yang disambut oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Trending

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Ketua DPR RI Puan Maharani telat datang ke Sidang Tahunan MPR RI 2026. Dia tiba setelah Presiden Prabowo Subianto.
Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.
KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola wimas atlet, Pademangan, Jakarta Barat terkaiit kasus suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Rumah pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni jadi lokasi penggeledahan
Selengkapnya

Viral