Jakarta, tvOnenews.com - Pegiat media sosial Ade Armando meminta agar seleb Tiktok Lina Mukherjee tak dipenjara atas kasus makan babi dengan mengucap bismillah.
Ade Armando merasa Lina Mukherjee dalam konten makan babi di saluran sosmednya tengah bercanda alias melucu.
"Soal penghinaan Lina digugat karena mengucapkan bismillah sebelum makan babi, buat saya ini kan tuduhan berlebihan. Lina jelas sedang bercanda, dia tidak menghina, dia bercanda," kata Ade Armando di Cokro TV, disitat Jumat (5/5/2023).
Ade Armando mempertanyakan mengapa harus ada hukuman pidana pada muslim yang memakan babi. Akan tetapi Ade Armando justru tak terima kalau bercanda semacam itu masuk dalam penistaan agama.
"Jadi saya berharap Lina jangan sampai masuk penjara hanya gara-gara kasus babi kriuk ini," katanya.
Terlepas dari itu, Ade memahami mayoritas umat Islam percaya babi itu haram.
"Dan mengapa makan babi, bahkan lebih spesifik lagi kulit babi, harus dianggap sebagai penistaan agama. Namun setelah mengatakan itu, kita juga harus tahu bahwa tidak semua umat Islam percaya bahwa babi di masa ini haram dimakan. Salah satu interpretasi bilang bahwa yang diharamkan adalah binatang bernama khinzir. Kata itulah kata khinzir yang digunakan dalam Alquran," katanya.
"Khinzir beda dengan babi ternak yang dijadikan makanan saat ini. Khinzir adalah hewan liar yang hidup di gurun Arab, di masa Nabi Muhammad hidup dulu," katanya.
Menyamakan khinzir dengan babi ternak kata Ade, adalah hasil interpretasi yang bisa diperdebatkan.
"Tolong dicatat, saya tidak sedang mempromosikan makan babi ya. Saya tidak makan babi. Tapi ingin saya tekankan, melarang makan babi di saat ini adalah hasil interpretasi juga, dan kalau ada muslim yang percaya babi ternak itu halal, itu adalah hak sepenuhnya dia," katanya.
Ade lalu menyebut bahwa babi itu tidak tunggal, ada banyak jenis babi di luar babi ternak. Berbeda dengan babi saat zaman Rasulullah SAW.
Kedua perihal apakah melakukan sesuatu yang diharamkan agama adalah penistaan terhadap agama.
Menurutnya jelas tidak banyak muslim melakukan hal yang masuk dalam kategori haram tapi tidak dianggap melakukan penistaan agama.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar.
Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka LL termasuk penistaan agama.
"Kami melakukan penyitaan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan satu akun media sosial Linamukherjee_ sebagai barang bukti," kata dia.
Sementara itu, tersangka LL yang dihadirkan kepolisian mengakui kesalahan atas perbuatan dan perkataan dirinya dalam konten video makan kulit babi yang diunggah di akun media sosial miliknya.
Dalam dalam video berdurasi lebih dari lima menit tersebut LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafaskan doa meskipun hukumnya haram.
Untuk itu, LL menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya kepada umat Islam bila pernyataan dan perbuatannya dalam video tersebut dinilai tak layak untuk dilakukan. (ebs)
Load more