GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Tolak Kasasi Terdakwa Lina Mukherjee, Tetap Jalani Hukuman Dua Tahun Penjara

Mahkamah Agung RI menolak kasasi terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah' dan tetap menjalani hukuman pidana s
Sabtu, 16 Maret 2024 - 07:15 WIB
Terdakwa Lina Mukherjee saat jalani sidang di PN Palembang beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Mahkamah Agung RI menolak kasasi terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah' dan tetap menjalani hukuman pidana selama dua tahun penjara. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa majelis hakim tingkat Mahkamah Agung RI, telah menolak kasasi yang diajukan oleh Lina Mukherjee melalui tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam putusan kasasi intinya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yakni tetap menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada yang bersangkutan," kata Vanny, Jumat (15/3/2024). 

Setelah diberikan waktu tujuh hari, maka keputusan tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. "Kita mendapatkan salinan dari PN Palembang pada hari ini dan langsung dieksekusi," tegas Vanny.

Diketahui Lina Mukherjee juga sebelumnya mengajukan upaya hukum banding usai divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang. Namun, upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang kandas dan tetap menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang.

Diberitakan sebelumnya terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah' divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara SH MH, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial. Sementara hal yang meringankan, menurut Hakim, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim dalam sidang putusan di PN Palembang, Selasa (19/9/2023) lalu. 

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (peb/wna)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ressa Masih Dingin Meski Denada Ingin Bertemu, Kuasa Hukum Heran: Kan Aneh!

Ressa Masih Dingin Meski Denada Ingin Bertemu, Kuasa Hukum Heran: Kan Aneh!

Kuasa hukum Denada ungkap keheranannya terhadap sikap dingin Ressa meski sang ibu sudah berulang kali mencoba menghubungi untuk bertemu dan berdamai.
PDIP Sebut Pengiriman 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza Harus Melalui PBB

PDIP Sebut Pengiriman 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza Harus Melalui PBB

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, pengiriman 8.000 pasukan perdamaian ke Gaza harus melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Conor McGregor Siap Comeback? Pengamat Sebut Mantan Rival Khabib Nurmagomedov Bakal Turun di UFC White House

Conor McGregor Siap Comeback? Pengamat Sebut Mantan Rival Khabib Nurmagomedov Bakal Turun di UFC White House

Analis UFC Din Thomas yakin Conor McGregor bakal kembali bertarung di UFC White House, meski harus menegosiasikan ulang kontrak dan menghadapi Michael Chandler
Respon Santai Chivu soal Kartu Merah Kalulu di Laga Inter Milan vs Juventus: Pemain Saya Merasakan Sentuhan

Respon Santai Chivu soal Kartu Merah Kalulu di Laga Inter Milan vs Juventus: Pemain Saya Merasakan Sentuhan

Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu, memberikan respon santai soal kartu merah yang didapat Pierre Kalulu di laga Inter Milan vs Juventus. Apa katanya Chivu?
Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana perebutan tiket final four makin ketat termasuk untuk Bandung BJB Tandamata yang nasibnya masih di ujung tanduk.
Dari Jakarta Hingga Bali, BMKG Beri Peringatan Serius Wilayah-Wilayah Ini Terancam Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan Buntut Monsun Asia Menguat

Dari Jakarta Hingga Bali, BMKG Beri Peringatan Serius Wilayah-Wilayah Ini Terancam Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan Buntut Monsun Asia Menguat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat di berbagai penjuru tanah air untuk memperketat kewaspadaan, buntut Monsun Asia menguat.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk wasit Liga Italia diminta mundur seiring dengan kontroversi di laga Inter Milan melawan Juventus. Hal itu disampaikan Giorgio Chiellini dan jurnalis Alfredo Pedulla.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT