GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Tolak Kasasi Terdakwa Lina Mukherjee, Tetap Jalani Hukuman Dua Tahun Penjara

Mahkamah Agung RI menolak kasasi terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah' dan tetap menjalani hukuman pidana s
Sabtu, 16 Maret 2024 - 07:15 WIB
Terdakwa Lina Mukherjee saat jalani sidang di PN Palembang beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Mahkamah Agung RI menolak kasasi terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah' dan tetap menjalani hukuman pidana selama dua tahun penjara. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa majelis hakim tingkat Mahkamah Agung RI, telah menolak kasasi yang diajukan oleh Lina Mukherjee melalui tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam putusan kasasi intinya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yakni tetap menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada yang bersangkutan," kata Vanny, Jumat (15/3/2024). 

Setelah diberikan waktu tujuh hari, maka keputusan tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. "Kita mendapatkan salinan dari PN Palembang pada hari ini dan langsung dieksekusi," tegas Vanny.

Diketahui Lina Mukherjee juga sebelumnya mengajukan upaya hukum banding usai divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang. Namun, upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang kandas dan tetap menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang.

Diberitakan sebelumnya terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah' divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara SH MH, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial. Sementara hal yang meringankan, menurut Hakim, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim dalam sidang putusan di PN Palembang, Selasa (19/9/2023) lalu. 

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (peb/wna)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejar Penerimaan Rp3.426 Triliun, Purbaya Bidik Wajib Pajak Makin Patuh pada 2027

Kejar Penerimaan Rp3.426 Triliun, Purbaya Bidik Wajib Pajak Makin Patuh pada 2027

Pemerintah menargetkan penerimaan negara Rp3.426 triliun pada 2027 dengan memperkuat kepatuhan pajak dan memperluas basis penerimaan.
Dari Layar Interaktif hingga Becak Listrik, Peserta Muktamar NU Apresiasi Program Bantuan Prabowo

Dari Layar Interaktif hingga Becak Listrik, Peserta Muktamar NU Apresiasi Program Bantuan Prabowo

Sejumlah peserta Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) menyambut positif kehadiran Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangkaian Muktamar. 
Di Depan Presiden Timor Leste, Megawati Sebut Indonesia Sedang Hadapi Kesedihan

Di Depan Presiden Timor Leste, Megawati Sebut Indonesia Sedang Hadapi Kesedihan

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati menyebut dampak dari perubahan iklim telah menciptakan kerusakan, mengancam kehidupan manusia, dan keanekaragaman hayati.
Ko Hee-jin Resmi Mundur dari Red Sparks Usai Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Ko Hee-jin Resmi Mundur dari Red Sparks Usai Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Ko Hee-jin resmi mengundurkan diri sebagai pelatih kepala Red Sparks setelah terseret kontroversi dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam acara makan malam.
Menjadi Tuan Rumah Danantara Housing Expo 2026, NICE PIK 2 Buktikan Kesiapan Fasilitas Skala Masif

Menjadi Tuan Rumah Danantara Housing Expo 2026, NICE PIK 2 Buktikan Kesiapan Fasilitas Skala Masif

Sebagai pameran yang memobilisasi ribuan pengunjung serta ratusan pengembang properti, Danantara Housing Expo 2026 menuntut kesiapan infrastruktur logistik.
Pertamina Pastikan Kesiapan Infrastruktur Blending dan Distribusi B50

Pertamina Pastikan Kesiapan Infrastruktur Blending dan Distribusi B50

Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen memastikan kesiapan infrastruktur blending dan distribusi B50 untuk mendukung program pemerintah dalam menggantikan bahan bakar kendaraan berbasis fosil dengan bahan bakar baru terbarukan.

Trending

Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Arifin mengatakan dirinya sempat berbincang dengan sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi. Dari pembicaraan tersebut, diketahui ada massa yang berasal dari daerah lain
Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Kasus Ruben Onsu menjadi sorotan, yang dilaporkan pada 2025. Polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Pemerintah berencana menaikkan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada APBN 2027 menjadi berkisar Rp1 triliun.
Viral, Walikota Jakpus Turun ke Lokasi Demo, Ajak Warga Menjaga Jakarta Tetap Aman

Viral, Walikota Jakpus Turun ke Lokasi Demo, Ajak Warga Menjaga Jakarta Tetap Aman

Dalam video tersebut, Arifin menyematkan pesan bijak setelah demo agar warga bisa menjaga bersama.
Soroti Bule Mesum di Pekarangan Rumah Bali, Media Australia: Pemilik Rumah Anggap Sebuah ‘Kecelakaan’

Soroti Bule Mesum di Pekarangan Rumah Bali, Media Australia: Pemilik Rumah Anggap Sebuah ‘Kecelakaan’

Media Australia soroti pasangan warga negara asing (WNA) nekat melakukan tindak asusila di pekarangan rumah warga Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Hingga Jumat Dini Hari, Massa Masih Berkerumun di Sekitar Slipi

Hingga Jumat Dini Hari, Massa Masih Berkerumun di Sekitar Slipi

Hingga Jumat,  pukul 03.00 WIB, massa masih berkerumun di sejumlah titik sekitar Slipi dan Petamburan, Jakarta, setelah aksi di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Kondisi Terkini Lalu Lintas di Sekitar DPR Pasca Kerusuhan Semalam

Kondisi Terkini Lalu Lintas di Sekitar DPR Pasca Kerusuhan Semalam

Berdasarkan informasi yang dihimpun, konsentrasi massa sempat berada di sepanjang Jalan Jenderal Gatot Subroto, khususnya kawasan Halte Petamburan hingga jalan layang Slipi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT