Unit Tipikor Polres Sijunjung Tahan Tersangka Koruptor Dana Desa Sungai Batuang
- tim tvOne - Beni Roska
Sijunjung, Sumbar - Samudin, Oknum Wali Nagari (Kepala Desa) Sungai Batuang Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung ditahan polisi unit III Tipikor SatReskrim Polres Sijunjung karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana desa. Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan tersangka Samudin sudah menjalani pemeriksaan selama beberapa hari sebelum akhirnya ditahan.
Pemeriksaan ini terkait dugaan TPK penggunaan Anggaran dana desa dan alokasi Dana Nagari sungai Batuang tahun anggaran 2020. "Dugaan jumlah kerugian negara mencapai Rp154 juta, itu berdasarkan audit inspektorat kabupaten Sijunjung," kata AKP Kadir jailani, Kamis (28/10/2021).
Selain itu, lanjutnya, dalam pemeriksaan pelaku juga telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. "Pelaku membenarkan telah melakukan korupsi anggaran dana desa 2020," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan audit, tersangka Samudin melanggar UU No 6 Tahun 2014 tentang desa dan Permendagri No 20 tahun 2018 tentang perubahan pengelolan keuangan desa.
"Sehubungan dengan telah ditetapkannya tersangka sesuai hasil gelar perkara di Bagwasidik Krimsus Polda Sumbar maka diterbitkan surat perintah penahan terhadap tersangka di Rutan Polres Sijunjung sekaligus melakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan," paparnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahunh 2001 ttg perubahan dan penambahan UU TPK jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun kurungan penjara. (beni roska/ito)
Load more