News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Agung Kembali Tetapkan 2 Orang Tersangka dalam Perkara TWP Angkatan Darat

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun Anggaran 2019-2020.
Selasa, 9 Mei 2023 - 22:24 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer, Penyidik Puspomad dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 (pengadaan lahan TWP AD Karawang-Subang).

“Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD dan AS selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama yang mencarikan lahan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvOnenews.com pada Selasa (9/5/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan Tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya dalam proses hukum perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dan sebagai tindak lanjut proses hukum perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2020.

“Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi yang terdiri dari saksi militer/TNI sebanyak 17 orang dan 7 orang saksi sipil, serta pendalaman terhadap beberapa ahli. Bahwa terdapat bukti permulaan dan fakta yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama oleh para Tersangka tersebut,” katanya.

tvonenews

“Dari hasil penyidikan awal tersebut, telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen aset tanah sejumlah 103 bidang tanah yang tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon dan Subang yang terkait dengan para Tersangka dalam perkara tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00. 

“Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00,” katanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara berkas pertama ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara mencapai Rp127,736 Milyar.

Selanjutnya, dalam perkara berkas kedua dengan Terdakwa I Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi Aht Dan Terdakwa Ii Kgs M. Mansyur Said, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dalam perkara berkas kedua ini, kerugian negara sebesar Rp61,5 Miliar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Megawati Hangestri Resmi Absen Bela Timnas Voli Putri Indonesia di Asian Games 2026, Ini Kata PBVSI

Megawati Hangestri Resmi Absen Bela Timnas Voli Putri Indonesia di Asian Games 2026, Ini Kata PBVSI

Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) buka suara terkait keputusan Megawati Hangestri untuk mengundurkan diri dari Timnas Voli Putri Indonesia di sejumlah kompetisi internasional termasuk Megawati Hangestri.
Bukan Cuma Hoki! 5 Zodiak Ini Diprediksi Kariernya Makin Bersinar Besok 11 September 2026

Bukan Cuma Hoki! 5 Zodiak Ini Diprediksi Kariernya Makin Bersinar Besok 11 September 2026

Karier 5 zodiak ini diprediksi makin moncer besok, 11 September 2026. Ada yang dilirik atasan, dapat peluang baru, hingga ide yang bikin namanya diperhitungkan!
Hasil Lengkap Liga Champions 2026-2027 Semalam: Barcelona dan PSG Pesta Gol, Arsenal dan Liverpool Tersenyum

Hasil Lengkap Liga Champions 2026-2027 Semalam: Barcelona dan PSG Pesta Gol, Arsenal dan Liverpool Tersenyum

Barcelona dan Paris Saint-Germain sama-sama meraih kemenangan telak di pekan pertama Liga Champions 2026-2027. Tiga poin penuh juga direngkuh dua tim asal Inggris, yaitu Arsenal dan Liverpool.
Jadwal Lengkap Asian Games 2026: Basket Tanding Lebih Dulu, Sepak Bola Kapan?

Jadwal Lengkap Asian Games 2026: Basket Tanding Lebih Dulu, Sepak Bola Kapan?

Jadwal lengkap Asian Games 2026 yang akan berlangsung pada 19 September hingga 4 Oktober. Namun ada beberapa pertandingan cabang olahraga (cabor) akan dimulai sejak 10 September 2026.
Susul Megawati Hangestri, Middle Blocker Chelsa Berliana Diklaim dapat Tawaran dari Liga Jepang

Susul Megawati Hangestri, Middle Blocker Chelsa Berliana Diklaim dapat Tawaran dari Liga Jepang

Megawati Hangestri tak sendirian, Middle Blocker Indonesia Chelsa Berliana bisa ikut bermain di luar negeri setelah mendapat tawaran dari klub liga Jepang.
KPK Bidik Sosok Pemberi Perintah Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Bogor

KPK Bidik Sosok Pemberi Perintah Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dugaan rasuah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Trending

Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Seorang pria bernama Fajar Sahrudin ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

Kabar kematian Fajar Sahrudin alias FS (31), pria asal Lampung yang viral meninggal dunia diduga akibat bunuh diri di GBK memunculkan sejumlah fakta terbaru.
Proses Selanjutnya Diungkap Kepolisian soal Kasus Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK, 3 Orang Ini Jadi Saksi

Proses Selanjutnya Diungkap Kepolisian soal Kasus Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK, 3 Orang Ini Jadi Saksi

Media sosial dihebohkan dengan kabar meninggalnya seorang pria bernama Fajar Sahrudin. Berikut penjelasan lengkap pihak Kepolisian.
BRIN Perkuat Pengembangan Teknologi Nuklir, Anggaran 2027 Difokuskan untuk Energi, Pangan, dan Kesehatan

BRIN Perkuat Pengembangan Teknologi Nuklir, Anggaran 2027 Difokuskan untuk Energi, Pangan, dan Kesehatan

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memastikan pengembangan teknologi nuklir tetap menjadi agenda strategis nasional di tengah kebijakan efisiensi anggaran
Detik-detik Pria Curi Tablet dan Macbook di TransJakarta

Detik-detik Pria Curi Tablet dan Macbook di TransJakarta

Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan aksi seorang pria diduga melakukan pencurian tablet hingga macbook milik penumpang bus TransJakarta yang tertinggal.
Ditemukan Tak Bernyawa di GBK, Fajar Sahrudin Sempat Divonis Bipolar Disorder, Ini Penyebabnya

Ditemukan Tak Bernyawa di GBK, Fajar Sahrudin Sempat Divonis Bipolar Disorder, Ini Penyebabnya

Viral Seorang pria bernama Fajar Sahrudin ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
Respons Menohok NasDem Soal Pernyataan AHY Terkait 'Kekuasaan Ada Batasnya'

Respons Menohok NasDem Soal Pernyataan AHY Terkait 'Kekuasaan Ada Batasnya'

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengingatkan kepada seluruh ketua umum partai politik (parpol) tidak membuat pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Selengkapnya

Viral