"Para Calon Pekerja Migran tersebut direkrut oleh para calo yang berada di kampung dengan dijanjikan gaji yang besar serta diberi uang sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 15 juta sebelum berangkat, selanjutnya mereka dibawa ke Jakarta untuk melaksanakan medical check-up dan pengurusan dokumen visa," ungkapnya.
Sementara itu, pihak BP2MI bersama pihak terkait mengaku tengah mencari menelusuri para penyalur PMI Ilegal tersebut.
Rinardi turut mengimbau agar masyarakat Indonesia dapat mengikuti prosedur penyaluran PMI secara legal.
"Dalam kesempatan ini saya himbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mau bekerja di luar negeri agar bekerja sesuai prosedur yang ada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ungkapnya.
Adapun kesepuluh PMI Ilegal asal Jabar tersebut yakni Cucu Nasir (29), Kartika (28), Daci Herliani (41) warga Karawang, Linda Nurari (34), Eti Roheti (22), Een Suheni (37), Dede Saidah (32) warga Bandung Barat, Daci Herliani (41) warga Karawang, Asri Anggraeni (38) warga Garut dan dan Nur Erika (25) Sukabumi. (raa)
Load more