Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korpusi BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Akibat kasus tersebut, negara dikatakan merugi sekitar Rp8 triliun terkait dugaan korupsi infrastruktur menara BTS Kominfo. (lpk/aag)
Load more