LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Babak Baru Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi
Sumber :
  • Istimewa

Babak Baru Korupsi BTS Kominfo: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka berinisial WP, yang sebelumnya menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

Selasa, 23 Mei 2023 - 17:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka berinisial WP, yang sebelumnya menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP.

Menurutnya, WP merupakan orang kepercayaan tersangka IH yang telah dilakukan penahanan kasus korupsi BTS Kominfo.

"Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Ketut menjelaskan seusai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga :

Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi TERSANGKA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

"Adapun peran Tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan Tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022," jelasnya.

Selanjutnya, Tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023. 

Akibat perbuatannya, Tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH, Tersangka JGP, dan Tersangka WP. (lpk)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jika Tak Kuat Salat Tahajud Tolong Usahakan Tetap Rajin Kerjakan Amalan ini, Kata Syekh Ali Jaber Tidak Boleh Ditinggal Setelah Isya

Jika Tak Kuat Salat Tahajud Tolong Usahakan Tetap Rajin Kerjakan Amalan ini, Kata Syekh Ali Jaber Tidak Boleh Ditinggal Setelah Isya

Syekh Ali Jaber memaklumi banyak yang tidak kuat mengerjakan salat tahajud. Almarhum sebut amalan ini jangan ditinggal setelah Isya jadi pengganti ibadah malam.
tvOne Luncurkan Portal News AI Pertama di Indonesia

tvOne Luncurkan Portal News AI Pertama di Indonesia

Sebuah portal news yang dapat men-generate kontennya dengan bantuan artificial intelligence (AI), diluncurkan. Namanya tvOne.AI. Pemirsa dapat mengakses news portal ini melalui laman www.tvone.ai mulai hari ini, Senin (20/5/2024).
Di Hadapan Jemaah Ndaru Pimpinan Habib Luthfi, Sudaryono Ucapkan Terima Kasih Bantu Memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Di Hadapan Jemaah Ndaru Pimpinan Habib Luthfi, Sudaryono Ucapkan Terima Kasih Bantu Memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Ketua DPD Partai Gerindra, Sudaryono mendapat undangan khusus dalam acara silaturahmi halalbihalal Nderek Guru (Ndaru) bersama ulama karismatik asal Pekalongan Habib Luthfi bin Yahya di Kawasan Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Pegawai Honorer Kementan Titipan SYL, Dapat Gaji Rp4,3 Juta Per Bulan Tapi Cuma Masuk Dua Kali

Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Pegawai Honorer Kementan Titipan SYL, Dapat Gaji Rp4,3 Juta Per Bulan Tapi Cuma Masuk Dua Kali

Saksi dalam sidang terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut nama Nayunda Nabila, sang biduan dangdut pernah dititipkan menjadi pegawai honorer di Kementan.
Polres Cianjur Bekuk Terduga Bandar Narkoba dengan Belasan Paket Sabu

Polres Cianjur Bekuk Terduga Bandar Narkoba dengan Belasan Paket Sabu

Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu atas nama Ahmad alias Apip warga Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur,
Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Ketakutan, Kuasa Hukum Bocorkan Penyebabnya

Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Ketakutan, Kuasa Hukum Bocorkan Penyebabnya

Satu di antara Kuasa Hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon bocorkan penyebab keluarga kliennya ketakutan hingga tiba-tiba minta datang ke rumahnya
Trending
Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Inilah dua berita paling top. Akhairnya Elkan Baggott muncul setelah ramai tidak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia dan bintang Liga 1 ini kirim pesan penting.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Inilah ayat atau surat yang dibaca dalam shalat dhuha agar mendapatkan keberkahan rezeki yang berlimpah dari segala sisi, kata Ustaz Adi Hidayat boleh baca ini.
Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Timnas Indonesia akan menjadi tamu di dua pertandingan terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia dengan menjamu Irak dan Filipina. 
Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Terungkap sederet fakta baru mengenai pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja Cirebon tahun 2016. Para pelaku ungkap fakta mengejutkan dan kemungkinan rekayasa.
Ada Apa dengan Vina: Setelah 8 Tahun

Ada Apa dengan Vina: Setelah 8 Tahun

Sebuah film yang berjudul Vina: Sebelum 7 Hari seolah membangunkan banyak pihak, bahwa ada keadilan yang belum tuntas. Lantas apa yang membuat keadilan terpendam setelah delapan tahun berselang?
Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero sudah tidak mungkin masuk skuad Timnas Italia di Euro 2024, yang mungkin mengarahkan sang kiper untuk dinaturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia.
Shin Tae-yong Tak Perlu Was-was Kehabisan Stok Penyerang Naturalisasi, Bisa Tenang karena 5 Pemain Grade A Eropa Ini Siap Gabung Timnas Indonesia ...

Shin Tae-yong Tak Perlu Was-was Kehabisan Stok Penyerang Naturalisasi, Bisa Tenang karena 5 Pemain Grade A Eropa Ini Siap Gabung Timnas Indonesia ...

Shin Tae-yong tak punya banyak opsi di lini depan, kini tidak perlu khawatir karena beberapa pemain keturunan Eropa ini dikabarkan siap gabung timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Fakta
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Menyingkap Tabir
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
Selengkapnya