LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung Polda Metro Jaya
Sumber :
  • ANTARA

3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Miliar

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun. Ketiganya disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Rabu, 24 Mei 2023 - 13:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun. Penetapan tiga orang tersangka itu tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyebutkan tiga tersangka itu masing-masing berinisial  MD, YS dan Tp. 

Ketiga tersangka dugaan kasus mafia tanah itu turut serta disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum," demikian bunyi surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut. 

Baca Juga :

Pengacara pelapor, Krisna Murti turut serta membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tiga tersebut. 

Pihaknya pun menyambut baik proses hukum yang berjalan pada kasus dugaan mafia tanah tersebut. 

"Kami mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindaklanjuti laporan kami, hingga pada akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kami hanya menginginkan hak-haknya berupa bidang tanah kembali dari rampasan mafia tanah," kata Krishna kepada awak media saat dihubungi terpisah, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Sementara itu, Supri Hartono selaku pengacara pelapor lainnya mengaku sempat terkejut karena penyidik menetapkan lebih dari satu tersangka mengingat terlapor yang diadukan hanya MD.

"Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling untuk terlapor kami Muhammad Dawud sudah tersangka, tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama Yan Shofian dengan Tonny Permana," kata Supri.

Atas dasar itu, dia memastikan laporan polisi yang dibuat kliennya benar adanya tindak pidana. 

Menurutnya pelapor pun akhirnya mendapat kepastian hukum dengan penetapan tersangka ini setelah menunggu satu tahun lebih proses penyidikan.

Lama proses hukum tak ayal karena terkendala pemeriksaan terhadap tersangka TP yang berdomisili di Singapura. 

Pasalnya, TP sampai dengan ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. 

"Dikirim panggilan pada saat penyelidikan 2 kali dikirim, dan saat penyidikan 2 kali dikirim, jawabannya pun sama nggak bisa diperiksa, alasannya belum bisa ke Indonesia segala macam," jelasnya.

Lebih lanjut, Supri menuturkan dalam kasus ini setidaknya 8 saksi sudah diperiksa termasuk pelapor. 

Untuk selanjutnya, pihak pelapor menunggu kepastian dari penyidik terkait status penahanan para tersangka.

"Kalau kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, mau ditahan atau enggak bukan kami. Kalau penyidik fokusnya kepada Tonny karena tidak kooperatif," tandasnya.

Meski begitu, pihak pelapor mendorong agar Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka TP karena tidak kooperatif sejak awal penyelidikan.

"Kita berharap Tonny Permana ini dibuatkan surat DPO dari penyidiknya, dan karena Tonny Permana sebenarnya the real mafia tanah tapi seolah-olah dia adalah korban dari mafia tanah itu sendiri," kata Pengacara pelapor, Khaerudin.

"Nah sesuai dengan program dari pak Jokowi terkait pemberantasan mafia tanah harapannya tidak tebang pilih, siapapun dia diproses secara hukum," sambungnya. (raa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jelang Idul Adha, Pedagang Kambing Online di Tuban Kebanjiran Pesanan

Jelang Idul Adha, Pedagang Kambing Online di Tuban Kebanjiran Pesanan

Era digitalisasi membawa dampak signifikan pada semua sektor kehidupan, tak terkecuali bagi para pedagang kambing qurban. Kini penjualan hewan qurban tidak hanya dilakukan secara langsung atau offline, tetapi juga sudah mengikuti trend dengan cara daring atau online.
Polda Jabar Bocorkan Kejanggalan Kasus Vina Cirebon: Memang Ada Intruksi

Polda Jabar Bocorkan Kejanggalan Kasus Vina Cirebon: Memang Ada Intruksi

Sebagian publik menilai banyak kejanggalan-kejanggalan di kasus Vina Cirebon. Namun hal itu langsung diungkapkan Polda Jabar.
Komite IV DPD RI: RUU Pengelolaan Aset Daerah Penting Untuk Memperkuat Landasan Hukum dan Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Aset Daerah

Komite IV DPD RI: RUU Pengelolaan Aset Daerah Penting Untuk Memperkuat Landasan Hukum dan Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Aset Daerah

Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah bertempat di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Shayne Pattynama Bingung Jelang Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Ini Alasannya

Shayne Pattynama Bingung Jelang Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Ini Alasannya

Shayne Pattynama bingung menjelang bela Timnas Indonesia di babak kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia kontra Irak dan Filipina pada Juni 2024 mendatang.
10 Tahun Tuntut Hak, Korban Malioboro City Aksi Keprihatinan di Mabes Polri

10 Tahun Tuntut Hak, Korban Malioboro City Aksi Keprihatinan di Mabes Polri

Selama 10 tahun menjadi korban kasus jual beli Apartemen Malioboro City Yogyalarta, kali ini para perwakilan korban mendatangi Mabes Polri.
Soal Penguntitan Densus 88 Polri, Jampidsus Kejagung: Persoalan Institusi, Bukan Pribadi

Soal Penguntitan Densus 88 Polri, Jampidsus Kejagung: Persoalan Institusi, Bukan Pribadi

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa terkait kasus penguntitan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 Polri terhadap dirinya adalah urusan antar lembaga.
Trending
Prediksi Legenda Timnas Belanda soal Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Van Bronckhorst: Sepuluh hingga Dua Puluh Tahun ke Depan…

Prediksi Legenda Timnas Belanda soal Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Van Bronckhorst: Sepuluh hingga Dua Puluh Tahun ke Depan…

Legenda Timnas Belanda Giovanni Van Bronckhorst berbicara soal program naturalisasi yang ditempuh PSSI untuk menaikkan prestasi Timnas Indonesia, menurutnya ...
Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Unggahan media sosial Facebook pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menjadi sorotan warganet hingga alasan Putri Maya Rumanti bantu keluarga Vina.
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan  Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Penggabungan ini akan menjadikan PT Angkasa Pura Indonesia (API) sebagai pengelola bandar udara terbesar ke-5 dunia, dengan 36 bandara di seluruh Indonesia.
Pemain Timnas Indonesia Curhat soal Perilaku Shin Tae-yong Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pemain Timnas Indonesia Curhat soal Perilaku Shin Tae-yong Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ivar Jenner mencurahkan isi hatinya perihal perilaku Shin Tae-yong menjelang bela Timnas Indonesia pada kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Juni nanti.
Teman Pegi Ungkap Sempat Datangi TKP Pembunuhan Vina pada Malam Kejadian, Namun Tak Tahu Jika Ternyata..

Teman Pegi Ungkap Sempat Datangi TKP Pembunuhan Vina pada Malam Kejadian, Namun Tak Tahu Jika Ternyata..

Salah satu teman Pegi bernama Bondol mengatakan, ternyata dirinya sempat mendatangi TKP pembunuhan Vina yang melibatkan Pegi alias Perong tersebut. Kata dia..
Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Pada pertandingan ini, Timnas Putri Indonesia menang dengan skor akhir 5-1 dan Claudia mencetak brace di pertandingan tersebut. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
21:00 - 22:00
Kabar Utama 2
22:00 - 22:30
Panggilan Baitullah
22:30 - 23:30
Kabar Hari ini
23:30 - 00:00
Indonesia Mengingat
Selengkapnya