"Di Kepmenaker ini mempertegas adanya satgas yang menerima aduan dari korban baik manajemen, serikat pekerja/serikat buruh atau kedua pihak. Kedua pihak juga bisa menjadi pelaku kekerasan seksual, dan Kepmenaker ini juga tak membeda-bedakan jenis kelaminnya, laki-laki atau perempuan," katanya.
Untuk lebih memahami Kepmenaker, Ida Fauziyah meminta Dirjen PHI & Jamsos lebih masif menyosialisasikan kepada pekerja perempuan. "Karena korbannya lebih banyak perempuan, tak salah jika sosialisasinya menyasar kepada perusahaan yang banyak mempekerjakan perempuan, " ujarnya.
Ida Fauziyah mengungkapkan data Kemenkes tahun 2022, pekerja buruh dan petani atau nelayan menjadi kelompok yang paling banyak terpapar Tuberkolosis atau TBC. Jumlah keduanya masing-masing 54.887 dan 51.941.
"Salah satu penyebabnya adalah rendahnya pengetahuan terhadap bahaya penyakit TBC di lingkungan mereka, " katanya. (hms)
Load more