LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dok. Fadel Muhammad saat Konferensi Pers di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Syifa Aulia

PTUN Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Pengamat Ingatkan Bahaya bagi Pemerintah

Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio menyarankan MA membatalkan PTUN atas perkara gugatan Fadel Muhammad terhadap SK penggantian dirinya dari Pimpinan MPR.

Selasa, 6 Juni 2023 - 20:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio mengingatkan agar sebaiknya Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara gugatan Fadel Muhammad terhadap surat keputusan (SK) penggantian dirinya dari Pimpinan MPR.

Dia menilai, putusan MA ini berpotensi mengganggu sistem ketatanegaraan.

"Bagaimanapun ini (penggantian Fadel) bukan persoalan administrasi, tapi keputusan politik yang diambil dalam mekanisme pengambilan keputusan sidang paripurna DPD RI,” kata Hendri, Selasa (6/6/2023).

Menurutnya, menjadi aneh jika keputusan penggantian Fadel Muhammad dianggap persoalan administrasi.

"Padahal keputusan itu bukan keputusan pimpinan DPD RI, melainkan keputusan resmi anggota DPD yang diambil melalui mekanisme sidang paripurna," kata dia.

Baca Juga :

Hendri khawatir, jika keputusan PTUN ini dikuatkan dalam proses banding, maka keputusan politik DPD, MPR, maupun DPR bisa dipatahkan PTUN, dengan alasan ada mekanisme administrasi yang tidak benar.

“Bahaya jika hal-hal yang sifatnya keputusan politik dicampuri oleh pengadilan. Jangan sampai kemudian terjadi hakim menjadi penguasa kebijakan negara,” ungkap Hendri.

Dia menambahkan, sebenarnya PTUN bisa merujuk kasus-kasus serupa yang pernah diadili PTUN. Ada yurisprudensi kasus serupa yang ditolak PTUN karena bukan kewenangan mereka.

Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad ihwal pergantian pimpinan MPR. 

Ketua Departemen Hukum Administrasi Fakultas Hukum UII, Ridwan, mengatakan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, cakupan Badan/Pejabat TUN diperluas, menyangkut legislasi, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.

“Konsekuensinya, keputusan DPR/DPD juga bisa menjadi objek sengketa di PTUN,” kata Ridwan kepada Republika . Dari segi keilmuan hukum, Ridwan menuturkan hal tersebut menyebabkan kekacauan.

Hak organ-organ kenegaraan menjalankan kewenangan atas dasar konstitusi/UUD, padahal PTUN hanya menguji atas dasar norma hukum administrasi.

"Implikasi putusan, secara teoretik, seperti kasus putusan-putusan pengadilan pada umumnya yaitu menjadi 'hukum yang berlaku' setelah putusan tersebut inkracht van gewijde ,” ujarnya.(rpi)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Respons Thom Haye setelah Ramai Pemberitaan Soal Como 1907 Menolaknya karena Tidak Sesuai Standar

Respons Thom Haye setelah Ramai Pemberitaan Soal Como 1907 Menolaknya karena Tidak Sesuai Standar

Gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye merespons setelah ramai soal pernyataan perwakilan Como 1907, Mirwan Suwarso.
Teks Khutbah Jumat Singkat 17 Mei: Raih Pahala dari Kewajiban Menunaikan Ibadah Haji

Teks Khutbah Jumat Singkat 17 Mei: Raih Pahala dari Kewajiban Menunaikan Ibadah Haji

Teks Khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat pada 17 Mei 2024 melalui tentang tema raih pahala dari kewajiban pelaksanaan ibadah haji 2024.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
PDIP Siapkan Ahok untuk Jadi Lawan Bobby Nasution di Pilkada 2024 Sumatera Utara

PDIP Siapkan Ahok untuk Jadi Lawan Bobby Nasution di Pilkada 2024 Sumatera Utara

PDIP menyiapkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai kandidat pada perhelatan Pilkada 2024 serentak.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Tunda Kehamilan dengan Alat Kontrasepsi, Apakan Boleh di Islam? Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Buya Yahya

Tunda Kehamilan dengan Alat Kontrasepsi, Apakan Boleh di Islam? Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Buya Yahya

Menggunakan alat kontrasepsi secara umum dipahami masyarakat, terutama dalam penundaan kehamilan. Namun, apakah diperbolehkan dalam islam? ini penjelasan Buya .
Trending
Penyidik Polresta Cirebon Dituding Lakukan Rekayasa Hukum Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bilang Ini

Penyidik Polresta Cirebon Dituding Lakukan Rekayasa Hukum Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bilang Ini

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon kembali mencuat ke permukaan publik setelah kisahnya diangkat dalam layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Rilisnya film Vina Sebelum 7 Hari seakan membuka kembali tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Pengacara Pembunuh Vina Cirebon Tegaskan Kliennya Bukan Geng Motor: Kami Korban Rekayasa Hukum

Pengacara Pembunuh Vina Cirebon Tegaskan Kliennya Bukan Geng Motor: Kami Korban Rekayasa Hukum

Kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) gadis asal Cirebon, Jawa Barat bantah kliennya adalah anggota geng motor tapi buruh kasar.
Geramnya Kakak Vina dengan Polisi Hingga Bersedia Angkat Kasus Adiknya Jadi Film Layar Lebar: Biar Mereka Enggak Tidur

Geramnya Kakak Vina dengan Polisi Hingga Bersedia Angkat Kasus Adiknya Jadi Film Layar Lebar: Biar Mereka Enggak Tidur

Kakak Vina, Marliyana mengungkap alasan pihaknya bersedia kasus pembunuhan terhadap adiknya diangkat jadi sebuah film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 hari.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan di Kota Tangsel Mandek Selama 2 Tahun, Orang Tua Pasrah Hingga Korban Depresi

Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan di Kota Tangsel Mandek Selama 2 Tahun, Orang Tua Pasrah Hingga Korban Depresi

Nasib naas menimpa anak perempuan berinisial MA yang kini berusia 17 tahun usai menjadi korban pemerkosaan pria bernama Holid di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapankah Shalat Qabliyah Subuh Boleh Dilakukan, Sebelum atau Sesudah Adzan? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Bilang Utamakan…

Kapankah Shalat Qabliyah Subuh Boleh Dilakukan, Sebelum atau Sesudah Adzan? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Bilang Utamakan…

Sebelum melaksanakan shalat subuh, disunnahkan melakukan shalat Qabliyah. Namun kapankah waktu yang tepat untuk melaksanakannya? Ustaz Adi Hidayat bilang...
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
Selengkapnya